Keuchik Riseh Tunong; Siap Kelola Dana Desa Rp 1,4 Miliar Per Tahun


GampongRT - Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan pada Desember 2013 yang lalu. Menurut Pemerintah, implementasi UU ini nantinya akan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP). 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, Pemerintah ketika ini sedang mempersiapkan PP untuk memperkuat UU Desa tersebut. Pemerintah memprediksikan PP itu akan rampung pada bulan Juli 2014. 


Berdasarkan UU Desa, setiap tahun pemerintah harus menyediakan anggaran untuk desa diseluruh Indonesia, setiap desa sanggup mencapai Rp 1,4 miliar per tahun untuk membangun desa atau gampong.


Keuchik Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman menyebutkan, untuk pengelolaan uang sebesar itu diharapkan sumber daya insan (SDM) dan dibutuhkan kehati-hatian, biar nantinya kepala desa atau keuchik gampong tidak terjerat kasus hukum. 


Menurutnya, kalau kita mengacu kepada pengelolaan uang APBN, secara otomatis setiap desa atau gampong membutuhkan banyak tenaga, harus ada KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, PPSPM dan Unit Akuntansi. Tenaga-tenaga ini darimana kita peroleh? Sementara, SDM yang ada ditempat kita sangat terbatas.


Menurut Keuchik Buchari, apabila dana desa tersebut, menjadi tanggungjawab tempat (provinsi dan kab/kota) dan jikalau dalam Peraturan Pemerintah (PP) nantinya dana itu menjadi otonomi yang dikhususkan (masuk kas desa) secara otomatis Keuchik/Kadesa sebagai Kepala Pemerintah Desa/Gampong sanggup dipastikan akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tapi itu tergantung bagaimana diatur dalam PP.


Kalau dalam PP disebutkan, kepala desa/keuchik yang menjadi KPA, maka setiap desa membutuhkan tenaga-tenaga yang memahami perencanaan, akuntansi yang baik dan profesional. 


Setelah kami diskusikan, untuk mengelola dana sebesar Rp. 1,4 miliar per desa setiap tahun, maka setiap desa atau gampong harus ada 1 orang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), 1 orang tenaga perencanaan, dan 1 orang bendahara pengeluaran dan 2 orang pembantu bendahara yang mengerti akuntansi. "Karena uang itu niscaya akan di audit disetiap selesai tahun dan jangan hingga kepala desa atau keuchik-keuchik di Aceh akan ber-urusan nantinya dengan penegak hukum"


Keuchik Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Buchari Budiman menyebutkan, sehabis berdikusi dengan beberapa warga, kami menyatakan siap mengelola dana desa tersebut jikalau PP menunjukkan otonomi penuh dalam pengelolaannya. 


Tapi kami berharap, sebelum diimplementasi pemerintah harus membekali baik wacana prosedur pencairan dana maupun peraturan-peraturan yang harus dipedomani biar tidak menjadi benturan dalam pelaksanaannnya nanti. "kadang-kadang peraturan yang kita pegang sama, tapi dalam terjemahannya sanggup berbeda-beda". 


Insya Allah, kami siap mengelola dana desa tersebut, dan kalau pemerintah berencana menciptakan pilot projek, dan itupun kami siap. (GRT)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel