Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa

INFODES - Untuk mencegah penyelewengan anggaran desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius kembangkan kompetensi aparatur Desa. Pelatihan aparatur desa fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana tersebut. 

 serius kembangkan kompetensi aparatur Desa Cegah Penyelewengan Anggaran Desa, Kemendagri Kembangkan Kompetensi Aparatur Desa
Foto ilustrasi: Dana Desa
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan mengatakan, pembinaan aparatur ini fokus pada bidang tata kelola pemerintahan desa. Mekanismenya berjenjang mulai sentra sampai tempat dan pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh aparatur kecamatan.

"Hal ini dilakukan untuk membangun tempat dan desa yang ada di Indonesia untuk memperkuat kesatuan nasional," Kata Nata dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, kemarin.

Pihaknya berkomitmen mewujudkan agenda Nawacita Jokowi-JK pada butir ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan nasional. Karena itu, pencegahan penyalahgunaan dana desa memang sepatutnya dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyebarkan dan menerapkan aplikasi sistem keuangan desa yang bekerja sama dengan BPKP. Ini dilakukan untuk tata cara penyusunan RAPBD Desa dan APB Desa.

"Kami juga lakukan penyediaan manual tata cara penyusunan RAPB Desa dan APB Desa, serta pilot project implementasi dana desa dan RAPB Desa," tambah Nata.

Adapun pembinaan tersebut, Nata menambahkan, ketika ini sebanyak 147.325 aparatur desa dari 33 provinsi telah mendapat pembinaan pengembangan kapasitas aparatur desa. Selanjutnya, 1.669 aparatur kecamatan dilatih untuk Pendampingan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).

Dia menambahkan, total 4.269 pegawanegeri desa/ kelurahan terampil dalam mengelola pemerintahan desa. Lalu, 3.269 orang pengurus forum kemasyarakatan desa/ kelurahan juga demikian.

Selain langkah tersebut, banyak sekali regulasi diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemdes Kemdagri. Nata mengungkapkan, terdapat dua peraturan pemerintah (PP), 17 peraturan menteri (permen), dan satu keputusan bersama.

"Ini, menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 perihal Desa," tambah dia.

Adapun hal yang diajarkan kepada para aparatur desa antara lain terkait menyusun peraturan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa. Materi ini diajarkan alasannya ialah dekat kaitannya dengan kebijakan afirmatif dana desa.

"Bisa dibayangkan, uang yang digelontorkan untuk dana desa ini sebesar Rp 60 triliun dibagikan kepada 74 ribu desa, masing-masing mendapat Rp 800 juta, ini butuh pertanggungjawaban," ujar dia.[]

(Diolah dari sumber: kemendagri.go.id).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel