E-Ktp Di Stop, Warga Membingungkan
GampongRT - Kemendagri menyetop sementara penerbitan atau pembuatan E-KTP, sebagaimana disampaikan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri yang menyampaikan bahwa kartu identitas tersebut akan tidak boleh proses pembuatannya hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pada tahun 2013, e-KTP sempat menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Ketika Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ tanggal 11 April 2013, soal larangan melaksanakan fotokopi dan menstaplernya.
Pada tahun 2013, e-KTP sempat menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Ketika Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ tanggal 11 April 2013, soal larangan melaksanakan fotokopi dan menstaplernya.
Kontroversi lain soal e-KTP juga sempat terjadi pada ketika registrasi CPNS tahun 2014, ketika Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan bahwa NIK (nomor induk kependudukan) yang digunakan dalam registrasi online ialah NIK e-KTP.
Dimana dalam website formulir registrasi di regpanselnas.menpan.go.id hanya tertera keterangan pengisian NIK. "Tidak ada keterangan embel-embel bahwa NIK yang dientri harus NIK dari e-KTP".
"Belum semua warga negara Indonesia mempunyai e-KTP". Tiba-tiba Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetop pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Mendagri khawatir alasannya ialah server untuk chip di e-KTP berada di negara lain.
Dilansir dari kontan, Tjahjo mengungkapkan sejumlah fakta yang ditemukan yang dianggap cukup serius. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek itu. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggungjawab.
Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak dapat mengutak-utik sistim tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan mengambarkan laki-laki.
Tjahjo melaksanakan dua hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, dilema sistim yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.
"Saya sudah minta ke Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar di rapat kabinet," ujar Tjahjo
"Ini ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah kita bersihkan dulu, gres dapat dimakan," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, mirip diberitakan oleh banyak media. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto diduga melaksanakan perbuatan melawan aturan dan atau penyalahgunaan wewenang yang menjadikan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus e-KTP sekitar Rp 1,12 triliun. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Sementara itu, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pernah menyanggah jikalau e-KTP tidak bermasalah. Ia menyampaikan jikalau proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala, dan tidak ditemukan adanya kesalahan.
Paska Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetop sementara pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, menciptakan sebagian masyarakat membingungkan terutama bagi warga yang belum memperoleh dokumen kependudukan.
Agar masyarakat tidak resah dan kami yang melayani warga di desa tidak bingung, kita berharap Pak Mendagri segera mengeluarkan fatwa atau petunjuk. "Supaya kami yang di bawah gampang menjelaskan kepada masyarakat", harap Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Junaidi.