Alur Penyusunan Perubahan Apbdes

Setelah acara dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan penilaian dan alhasil menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). 

 APBDes sangat terbuka terjadi perubahan Alur Penyusunan Perubahan APBDes
Siklus APBDes Perubahan (Image: Keuangandesa)
Beberapa hal yang menjadikan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :

  • Keadaan yang menjadikan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  • Keadaan yang menjadikan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus dipakai dalam tahun berjalan;
  • Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  • Terjadi insiden khusus, menyerupai peristiwa alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  • Perubahan fundamental atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa sanggup dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. 


Apabila sesudah Perdes Perubahan APB Desa ditetapkan ada pendapatan desa yang bersumber dari pemberian keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan pemberian pihak ketiga, maka perubahannya diatur dengan peraturan kepala desa.

Sedangkan mekanisme penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan mekanisme penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang isu dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap memiliki hak mendapat informasi.


Tahapan yang dilakukan yakni mulai dari penyusunan RKA/RAPB Desa Perubahan atau lazim disebut RKA Perubahan-Desa (RKA P-Desa), penyusunan ringkasan dan rincian APB Desa perubahan, penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa wacana Perubahan APB Desa, musyawarah anggaran desa dan penyusunan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Desa atau disingkat DPPA-Desa. 

Secara lengkap alur penyusunan perubahan APB Desa sanggup dilihat dalam siklus alur penyusunan APBDes perubahan pada gambar diatas. 

(Diolah dari keuangandesa.info)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel