Pemerintah Apresiasi Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Dana Desa
GampongRT - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan hasil kajian pengelolaan Dana Desa kepada pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kajian yang dilakukan KPK memberi citra kondisi faktual di lapangan dalam penyaluran Dana Desa.
"Dan potensi permasalahan apabila jika tidak ada antisipasi, jika tidak ada perbaikan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).
Meski begitu, Mardiasmo memastikan bahwa pengalokasian anggaran secara hukum sudah lengkap. Hanya tinggal menyesuaikan perhitungan desa penerima, karena sebelumnya anggaran digelontorkan lewat pemerintah daerah.
"Sampai hari ini pengalokasian transfer desa sebesar Rp 20.766 22,7 triliun. Kalau berdasarkan hukum tiga kali, 40 persen, 40 persen dan 20 persen. 40 persen pertama sudah terealisir 35 persen jadi kurang lima persen, itu alasannya bupati belum buat hukum alokasi per desanya," terperinci Mardiasmo.
Dia mengapresiasi kajian yang dilakukan KPK alasannya menemukan sejumlah permasalahan sebagaimana yang juga dialami pemerintah. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)
"Ada beberapa permasalahan khususnya tanah bengkok. Ada BUMD dan BUMDes, ini juga tubuh perjuangan milik desa kita atur. Ini momentum luar biasa alasannya banyak uang sentra ke kawasan dan ini berkaitan dengan pilkada," beber Mardiasmo. (Sumber: RMOL)
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kajian yang dilakukan KPK memberi citra kondisi faktual di lapangan dalam penyaluran Dana Desa.
"Dan potensi permasalahan apabila jika tidak ada antisipasi, jika tidak ada perbaikan," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/6).
Meski begitu, Mardiasmo memastikan bahwa pengalokasian anggaran secara hukum sudah lengkap. Hanya tinggal menyesuaikan perhitungan desa penerima, karena sebelumnya anggaran digelontorkan lewat pemerintah daerah.
"Sampai hari ini pengalokasian transfer desa sebesar Rp 20.766 22,7 triliun. Kalau berdasarkan hukum tiga kali, 40 persen, 40 persen dan 20 persen. 40 persen pertama sudah terealisir 35 persen jadi kurang lima persen, itu alasannya bupati belum buat hukum alokasi per desanya," terperinci Mardiasmo.
Dia mengapresiasi kajian yang dilakukan KPK alasannya menemukan sejumlah permasalahan sebagaimana yang juga dialami pemerintah. (Baca: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)
"Ada beberapa permasalahan khususnya tanah bengkok. Ada BUMD dan BUMDes, ini juga tubuh perjuangan milik desa kita atur. Ini momentum luar biasa alasannya banyak uang sentra ke kawasan dan ini berkaitan dengan pilkada," beber Mardiasmo. (Sumber: RMOL)