4 Langkah Strategis Mensejahterakan Desa
GampongRT - Upaya mempercepat pembangunan desa yang berdikari dan sejahtera butuh kerja keras dan taktik jitu. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, setidaknya ada empat taktik jitu yang digalakkan dalam mempercepat pembangunan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa.
Strategi pertama yaitu mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
“Strategi pertama ini akan mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” ujarnya.
Adapun taktik kedua yaitu dengan membangun sinergitas antar pemain film sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa. Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
“Sinergi antar pemain film dilakukan dalam rangka mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan pemain film dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah tumpang tindih,” jelasnya.
Adapun taktik ketiga, kata Menteri Marwan, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hai ini akan menunjang uapaya penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat.
Terakhir, Menteri Marwan menegaskan bahwa taktik keempat menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa.
“Dana desa merupakan pencetus sektor ekonomi riil di desa. Dari total Dana Desa yang sebesar 20,7 Triliun, kita asumsikan bahwa 70% dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan,” tandasnya. (kemendesa)
Strategi pertama yaitu mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
“Strategi pertama ini akan mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” ujarnya.
Adapun taktik kedua yaitu dengan membangun sinergitas antar pemain film sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa. Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
“Sinergi antar pemain film dilakukan dalam rangka mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan pemain film dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah tumpang tindih,” jelasnya.
Adapun taktik ketiga, kata Menteri Marwan, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hai ini akan menunjang uapaya penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat.
Terakhir, Menteri Marwan menegaskan bahwa taktik keempat menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa.
“Dana desa merupakan pencetus sektor ekonomi riil di desa. Dari total Dana Desa yang sebesar 20,7 Triliun, kita asumsikan bahwa 70% dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan,” tandasnya. (kemendesa)