999 Orang Calon Pendamping Desa Aceh Lulus Administrasi
GampongRT - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, telah mengumumkan daftar nama-nama yang lulus Seleksi Aktif calon Tenaga Pendamping Desa Provinsi Aceh.
Hasil rekrutmen Calon Pendamping Desa tahun 2015, sebanyak 999 orang dinyatakan lulus seleksi manajemen dan mereka berhak mengikuti Seleksi Aktif, yaitu ujian tulis dan wawancara yang akan dilaksanakan dalam waktu erat di Banda Aceh.
Jika dilihat dari Tabel Kuota dan Kebutuhan Tenaga Pendamping Desa Aceh tahun 2015, terdiri dari Tenaga Pendamping Desa Eks PNPM Mandiri Pedesaan sebanyak 497 orang dan mereka tidak perlu lagi mengikuti seleksi. (Lihat: Daftar Lulus Administrasi Calon Pendamping Desa Aceh 2015)
Sedangkan bagi tenaga pendamping desa tambahan, mereka wajib mengikuti Seleksi Aktif dan kuota yang diperlukan sebanyak 309 orang.
Menurut warta dari situs BPM Aceh, agenda Seleksi Aktif akan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2015 di Banda Aceh. Sedangkan tempat pelaksanaanya akan ditentukan kemudian. Untuk itu, bagi kawan-kawan yang lulus manajemen sanggup memantau perkembangan informasinya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran Kementeri Desa, Pembangunan dan Tranmigrasi atau yang sering disingkat Kemendesa, PDTT yakni mandat dari NAWACITA Jokowi-JK, khususnya NAWACITA Ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat tempat dan desa”.
Untuk implementasi NAWACITA tersebut, tentunya para pendamping desa "wajib" untuk mengetahui tetang konsep desa sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 6 ihwal Desa. Karena salah satu agenda besar dari NAWACITA yakni mengawal implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan.
Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut semoga bisa mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan inovatif.
Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi, merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa yang bertugas mengawal impmentasi UU Desa.
Seorang pendamping desa, baik pada level provinsi, kabupaten, dan loka desa harus betul-betul paham dan mengetahui bahwa, pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU Desa, tetapi dituntut semoga bisa mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan inovatif.
Untuk mewujudkan perubahan di desa, Kementerian Desa melalui Seknas Pendamping Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) melalui Satker P3MD di masing-masing provinsi, merekrut atau menjaring putra-putri terbaik bangsa yang bertugas mengawal impmentasi UU Desa.