Mendesa Pdtt: Usulkan Dana Desa Pribadi Ke Rekening Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Desa guna memangkas birokasi pencairan dana desa.

Saat ini pencairan dana desa lebih banyak terhambat alasannya yaitu harus melewati tiga tahapan yakni dari APBN ke kas Kabupaten/Kota kemudian ke Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menyampaikan pihaknya mengharapkan pencairan dana desa ke depan akan pribadi dari APBN ke rekening desa.

“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan menciptakan RPJMDes serta aneka macam persyaratan manajemen yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/11/2015).

Selain ingin membenahi UU Desa, Marwan meminta para mahasiswa terlibat dalam membangun desa. Para mahasiswa diperlukan terlibat memalui kegiatan desa binaan supaya sanggup membagi ilmu dengan masyarakat desa.

“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan semoga nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” tambahnya.

Sumber: bisnis.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel