Menteri Desa Ajak Mahasiswa Hidupkan Desa Binaan
GampongRT - Mahasiswa sebagai kaum intelektual mempunyai tugas penting dalam pembangunan nasional. Kehadiran mahasiswa sangat diperlukan dalam proses percepatan pembangunan desa yang merupakan cita ketiga dari Sembilan Program Prioritas Pembangunan Nasional (Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK.
Peran strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil tugas aktif dengan berbagi desa-desa binaan di daerah tertingal.
“Saya berharap ada tugas aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan ketika memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 perihal Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11).
Secara khusus, Menteri Desa meminta Mahasiswa Unas membangun desa binaan, kemudian melaksanakan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa biar mereka sanggup berbagi daerahnya menjadi desa maju dan mandiri.
“UNAS aku harap punya desa binaan dan sanggup memberdayakan masyarakat desa melalui desa binaan tersebut,” tegas Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh Marwan menjelaskan, tugas mahasiswa dalam membangun desa juga sanggup difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan daerah perbatasan. Upaya ini sanggup melalui kuliah kerja kasatmata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan biar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Menteri Marwan juga menyinggung perihal berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa biar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap sanggup eksklusif dari pemerintah sentra masuk ke rekening desa.
“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan menciptakan RPJMDes serta banyak sekali persyaratan manajemen yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.
Tak lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa ialah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa sanggup dimanfaatkan untuk kegiatan lain, menyerupai membangun kemudahan soaial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.
Di final sambutan, Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap banyak sekali hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame transnasional. Jangan hingga terbawa gerakan maupun ideologinya,” tutup Marwan. (Kemendesa/admin)
Peran strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil tugas aktif dengan berbagi desa-desa binaan di daerah tertingal.
“Saya berharap ada tugas aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan ketika memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 perihal Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11).
Secara khusus, Menteri Desa meminta Mahasiswa Unas membangun desa binaan, kemudian melaksanakan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa biar mereka sanggup berbagi daerahnya menjadi desa maju dan mandiri.
“UNAS aku harap punya desa binaan dan sanggup memberdayakan masyarakat desa melalui desa binaan tersebut,” tegas Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh Marwan menjelaskan, tugas mahasiswa dalam membangun desa juga sanggup difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan daerah perbatasan. Upaya ini sanggup melalui kuliah kerja kasatmata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan biar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Menteri Marwan juga menyinggung perihal berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa biar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap sanggup eksklusif dari pemerintah sentra masuk ke rekening desa.
“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan menciptakan RPJMDes serta banyak sekali persyaratan manajemen yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.
Tak lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa ialah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa sanggup dimanfaatkan untuk kegiatan lain, menyerupai membangun kemudahan soaial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.
Di final sambutan, Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap banyak sekali hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame transnasional. Jangan hingga terbawa gerakan maupun ideologinya,” tutup Marwan. (Kemendesa/admin)
Foto: Unas