Pengumuman Pendamping Desa Dan Tenaga Jago Segera Dilaksanakan

GampongRT- Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi (ADM) Calon Tenaga Pendamping Lokal Gampong/Desa, sudah dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BMP) Aceh, pada hari Senin, 02 September 2015.

Sesuai skedule, pada hari ini (4/11/2015) akan dilaksana ujian tulis dan wawancara di 10 kabupaten/kota secara serentak. "Kecuali untuk kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang terjadi pergeseran waktu. 

Semula untuk kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pelaksanaan seleksi aktif akan berlangsung di Station Seribu Bukit, namun tertunda pelaksanaannya alasannya yaitu alasan teknis dan kondisi alam. 

Adapun jadwal pelaksanaan di dua kawasan tersebut akan disampaikan pemberitahuan lebih lanjut, mengutip isi surat edaran dari BPM Aceh.

Pengumuman Pendamping Desa (PD) dan Tenaga Ahli 

Pengumuman untuk calon Tenaga Pendamping Desa (PD), Calon Pendamping Teknis, dan Tenaga Ahli, direncanakan dalam waktu dekat. "Pengumuman Tenaga Ahli di rencanakan sebelum tanggal 10 November 2015".

Untuk calon tenaga andal dan pendamping desa, seleksi akan dilaksanakan di Banda Aceh mulai 10 November 2015.

Tugas pendamping, sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 wacana Pendampingan Desa. 

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pendamping Teknis membantu Pemda dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemda melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan kawasan yang terkait dengan Desa. Kemudian, melaksanakan fasilitasi kolaborasi Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa. 

Sementara kiprah utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa meliputi santunan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pembinaan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam melaksanakan asistensi, menyusun rancangan pembinaan dan fasilitasi pembinaan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan penilaian pendampingan Desa. (Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel