Terbentur Aturan, Pencairan Dana Desa Diundur
![]() |
Ilustrasi: Dana Desa/Foto: Aktual |
Menurut Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, pencairan dana desa mundur yang sebelumnya pertengahan Maret menjadi awal April alasannya ialah terbentur regulasi. "Pencairan dana desa memang tidak berjalan sebagaimana mestinya alasannya ialah terkendala hukum yakni revisi Peraturan Pemerintah 22/2015." ungkapnya di Jakarta, Selasa (29/3) menyerupai dikutip dari Neraca.
Peraturan Pemerintah tersebut berfokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan. Dengan demikian diharapkan perembesan dana desa sanggup maksimal. "Regulasi mengenai hal itu gres saja selesai. Pembahasan mengenai revisi PP ini lintas kementerian sehingga membutuhkan waktu dalam proses revisinya," katanya.
Pada tahun sebelumnya, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap yakni April (40 persen), Agustus (40 persen) dan Oktober (20 persen). Sementara, penyaluran dana desa pada tahun ini hanya dua kali yakni April (60 persen) dan Agustus (40 persen). "Insya Allah, awal April kami akan mencairkan dana desa tersebut," kata dia.
Alokasi dana desa pada tahun ini mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp20,7 triliun menjadi Rp46,9 triliun. Setiap desa akan mendapat dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan pada tahun sebelumnya hanya Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana-prasarana desa, serta peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta koperasi. Anwar juga meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dana desa sehingga penggunaannya benar-benar sanggup dirasakan masyarakat desa.
Sementara itu, untuk mengawasi pencairan dana desa, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhubungan dengan sejumlah instansi untuk mengawasi alokasi dan pencairan dana desa di tingkat pusat. Kerjasama itu dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tramsigrasi (Kemendes PDT), dan Kementerian Keuangan.
Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, KPK tidak akan melaksanakan investigasi atau pengawasan di tingkat desa. Karena sifat dana desa ini lebih kecil di desa, tapi begitu besar secara nasional. "Kita akan bantu instansi terkait di tingkat sentra untuk membangun sistem pengawasan dan seterusnya," katanya.
Selain melaksanakan pengawasan, berdasarkan Pahala, forum antirasuah ini juga fokus dalam pengetatan penggunaan dana desa. Dia menilai, pengetatan tersebut dibutuhkan biar dana desa sanggup dimanfaatkan dengan optimal. "Jadi jangan hingga dana desa keluarnya cuma (untuk pembangunan) gapura sama pagar atau jalan saja. Itu ada aktivitas pengembangan kapasitas pegawanegeri desa yang dilakukan Kemendagri tolong-menolong Kementerian Keuangan juga," ujar Pahala.
Pahala mengungkapkan dari kajian awal terhadap dana desa tahun 2015, KPK sudah menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya ialah mengenai sisa dana bergulir dari PNPM sebesar Rp12,6 triliun yang masih perlu diselesaikan kepemilikannya. "Dan ada beberapa (persoalan) teknis lain, terutama akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa," tukasnya.
Related:
Menteri Desa, Marwan Jafar mengingatkan pembangunan infrastruktur yang memakai dana desa harus bersifat padat karya dan dilarang dikontrakan. "Pembangunan infrastruktur dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat benar-benar menikmati dana desa," katanya.
Selain itu, katanya untuk pembelian material diusahakan juga dari desa setempat, kecuali di desa tersebut tidak ada. "Jadi membeli pasir atau kerikil dari desa setempat supaya uang berputar di desa tersebut," katanya. Ia menuturkan prioritas penggunaan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar desa menyerupai jalan, irigasi, dan talud. Hal ini dilarang diganggu gugat dan dana desa dilarang untuk membangun kantor desa.
Dia menyampaikan bila infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa sanggup dipakai untuk membangun sarana dan prasarana desa, contohnya posyandu, poliklinik desa, dan PAUD. Opsi ketiga, katanya dana desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, contohnya untuk BUMDes, koperasi desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Menurut ia dana desa setiap tahun akan naik secara signifikan. (Baca juga: Inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016]