Kapolri Tito Karnavian: Mou Pengawasan Dana Desa Bukan Untuk Mencari-Cari Kesalahan Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) ihwal Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. 

 Jenderal Pol Tito Karnavian telah menandatangani Nota Kesepahaman  Kapolri Tito Karnavian: MoU Pengawasan Dana Desa bukan untuk Mencari-Cari Kesalahan Kades
Foto: Kemendesa, PDTT
Tujuan dari Nota Kesepahaman (MoU) tersebut, untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kolaborasi yang sigergik di antara para pihak di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa. 

Adapun ruang lingkup MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, meliputi:
  • Pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah, daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa;
  • Pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa;
  • Penguatan pengawasan pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi  derma pengamanan dalam pengelolaan dana desa;
  • Fasilitasi penanganan kasus dan penegakan aturan terhadapat pengelolaan dana desa, dan
  • Pertukaran data dan/atau gosip desa.
Penandatanganan MoU tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober, di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kerjasama dengan pihak kepolisian yakni upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana desa. Menurutnya, unit kepolisian yang terjaring sampai pelosok desa akan sangat efektif memperkuat pengawasan dana desa.

"Intinya yakni bagaimana untuk memperkuat pengawasan dana desa," ungkapnya di hadapan awak media.

Dalam kerjasama tersebut, Menteri Eko meminta pihak kepolisian untuk mengawasi proses serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dana desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho terkait rencana dan realisasi dana desa.

"Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musdes (Musyawarah Desa). Dalam pelaksanaannya ada ketentuan bahwa setiap desa wajib memasang baliho, kita harus memastikan bahwa desa-desa memasang baliho," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan atas isyarat Presiden RI, Joko Widodo yang menegaskan bahwa dana desa harus secara optimal dimanfaatkan oleh desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus benar-benar dimaksimalkan.

"Penyelenggaraan dana desa harus padat karya, dihentikan dipihakketigakan. Ini yakni kegiatan strategis sebagaimana dalam nawacita ke tiga," ujarnya.

Ia berharap, pihak kepolisian sanggup menjadi aktivis dan mengorganisir keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, kepolisian juga diperlukan sanggup membimbing pihak-pihak aparatur desa untuk menyusun kegiatan dengan baik, sebagaimana isyarat dari Kemendes PDTT.

Sementara itu, Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, menurut data dari kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa sebanyak 214 kasus yang merugikan negara sebesar Rp46 Miliar. Persoalan pun bermacam-macam mulai adanya pemotongan anggaran sampai laporan fiktif.

"Memang tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran yang jumlahnya triliun. Ini yang terungkap, tapi mungkin ada yang tidak terungkap. Bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi," ujarnya.

Tito menegaskan, kerjasama pengawasan dana desa tersebut bukan untuk mengintip dan mencari-cari kesalahan kepala desa untuk ditangkap. Sebab ia mengakui, bahwa terdapat kesalahan kepala desa yang disebabkan oleh ketidaktahuan kasus administrasi.

"Penegakan aturan yakni upaya terakhir, dikala itu dijadikan sengaja dan niat buruk. Untuk memperlihatkan imbas jera kepada yang lain," ujarnya.

Sebagai tahap awal, penilaian kerjasama tersebut akan dilakukan pada pengawasan dana desa 2017 bulan Desember mendatang. Mulai tahun depan, penilaian akan dilaksanakan per tiga bulan sekali.

"Saya akan berikan punishmen berat jika ikut cawe-cawe. Bukan teguran, tapi pidanakan. Kapolda, Kapolsek, Kapolres, karirnya niscaya berhenti, kita berikan hukuman tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan eksklusif oleh jajaran Kapolda seluruh Indonesia melalui konferensi video. Konferensi video tersebut juga sekaligus dalam rangka memperlihatkan isyarat terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, yang juga disaksikan oleh pemerintah dan kabupaten.

Pemerintah semenjak Tahun 2015-2017 telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp127 Triliun. Dengan rincian dana yang disalurkan eksklusif ke desa ini sebesar Rp20,8 Triliun di Tahun 2015, Rp46,9 Triliun di Tahun 2016, dan Rp60 Triliun di Tahun 2017. (dbs)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel