Dua Kunci Keberhasilan Bumdes

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan yang setara kelas Dunia.
Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan BUM Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan  Dua Kunci Keberhasilan BUMDes
Ilustrasi: Blogger Desa
UU No 6 tahun 2014 perihal Desa memperlihatkan payung aturan atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. 

Sebagai tubuh yang dilindungi oleh UU. Sudah pasti BUMDes sanggup menjalankan perbagai jenis usaha. Adapun dalam penentuan jenis perjuangan diubahsuaikan dengan potensi dan abjad desa masing-masing supaya acara yang dijalankan sanggup memperlihatkan akomodasi dan manfaat bagi masyarakat. 

Untuk menjadi BUMDes yang sukses, tentu diharapkan pijakan yang kuat. Terutama bagi desa yang gres memulai membangun BUM Desa dari nol dengan sumber daya terbatas (SDT).

Dua kunci keberhasilan Badan Usaha Milik Desa berikut ini, kiranya sanggup menjadi materi pembelajaran dalam rangka merayakan iktiar desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa

Kunci pertama: Perubahan Mindset 

Perubahan mindset atau teladan pikir merupakan sesuatu yang sangat penting dan itu harus dimulai dari diri sendiri. Karena mindset berafiliasi dengan pikiran seseorang. Kalau mindset kades, aparatur desa, dan pengelola BUMDes sudah benar, sanggup dipastikan semua acara BUMDes memperlihatkan manfaat bagi masyarakat.

Oleh alasannya ialah itu, mindset pengurus BUMDes perlu terus diasah setiap ketika dengan banyak sekali cara yang sanggup meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pemanfaatan atas knowledge yang didapat. 

Kunci kedua: Pengendalian atau Controllership

Secara internal pengendalian BUMDes dilakukan oleh Badan Pengawas bersama masyarakat desa. Pengendalian inters merupakan fungsi yang sangat vital agar setiap acara BUMDes sanggup berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART BUMDes, Manajemen BUMDes dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perjuangan yang ditetapkan. 

Dengan adanya kontrol yang intern, sanggup menghindari terjadinya penyimpangan anggaran BUMDes dari pembajakan elit-elit desa. Sebab, jika ini yang terjadi, ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Desa akan pupus.

Semoga dua kunci keberasilan BUMDes dapat menjadi materi acuan untuk saling melengkapi dalam ikhtiar menggairahkan ekonomi desa melalui banyak sekali kegiatan permberdayaan masyarakat. Semoga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel