Cegah Korupsi, Enam Ribu Pegawanegeri Apip Akan Dikerahkan Ke Desa

GampongRT - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah kawasan yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. 

Sebanyak 6 ribu pegawanegeri APIP akan dikerahkan ke desa, usai diberi pembekalan dan pembinaan khusus. Dikerahnya pegawanegeri pengawasan internal pemerintah ini, tentunya dalam rangka memantau pengelolaan dana desa, sekaligus dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dan penyelewenagan penggunaan dana desa.

Standar Audit APIP/Ilustrasi 

Dikutip dari cnnindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional.

"Kalau ada pidana ya di bawa (ke hukum). KPK sanggup masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Pidana tersebut sanggup mencuat melalui bermacam-macam sektor termasuk yang kini tengah terjadi hambatan yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak akan melaksanakan investigasi atau pengawasan di level desa. Minimnya sumber daya insan menjadi alasan utama.

"Pengawasan di level desa dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami tidak ada resources alasannya satu desa menerima dana di bawah satu miliar dan desanya ada 74 ribu lebih," katanya.

Lebih jauh, APIP yang bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah kawasan yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu pegawanegeri APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pembinaan khusus.

Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yang disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data sanggup dikompilasi di level nasional.

"Jadi jangan hingga dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada kegiatan pengembangan kapasitas pegawanegeri desa yang dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.

Pedoman Pengelolaan Dana

Merujuk kajian yang dilakukan forum antirasuah tahun 2015, Pahala menjelaskan ada temuan sejumlah pegawanegeri desa ketakutan untuk memakai dana desa yang nilainya ratusan juta. "Makanya salah satu rekomendasi kami ialah penerbitan aliran pengawasan dan aliran penggunaan serinci mungkin supaya pedomannya terperinci semoga kepala desa tidak ketakutan tapi juga dipandu," kata Pahala.

Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun menciptakan aliran penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan dan pelaporan juga dilakukan.

"Kami sudah melahirkan aliran yang kemudian harus dipegang pegawanegeri APIP sebagai pegawanegeri pengawasan internal. Makara ada pegangan apa yang harus ditleiti apa yang harus dievaluasi," ucapnya.

Dengan sistem tersebut diperlukan masyarakat tak lagi khawatir untuk memakai uang negara tersebut. "Uang dana desa yang kini kurang lebih Rp600 juta lebih per desa. Agar beliau betul-betul menjadi keinginan kesejahteraan masyarakat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel