Pendamping Desa Perlu Peraturan Prosedur Pencairan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pendamping Desa di Purwakarta Usmawan mengatakan, Kabupaten Purwakarta jelang masa pencairan dana desa tahap II tahun 2016 belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.



Akibatnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa dapat leluasa menyerap anggaran tanpa tedeng aling-aling. Membutuhkan regulasi setingkat Peraturan Bupati (Perbup) ihwal prosedur pencairan dana desa. 

"Pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sarankan supaya tempat keluarkan Perbup ihwal prosedur pencairan dana desa," katanya.  

Dikatakannya, tidak adanya Perbup Pengaturan Pencairan Dana Desa menimbulkan uang yang dikeluarkan bendahara desa ke TPK pribadi dilakukan seratus persen. Tidak bertahap. Padahal, idealnya dibentuk pertermin. Sehingga progres pencairan berkesesuaian dengan realisasinya di lapangan.  

"Hal lain yang disoroti BPKP juga ihwal Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 yang gres keluar di bulan April. Padahal harusnya sudah muncul semenjak awal tahun," ujarnya.

Sebelumnya, BPKP Jabar diagendakan melaksanakan investigasi di dua desa di kecamatan tersebut salah satunya Desa Ciherang. Objek investigasi diantaranya menyangkut penggunaan Dana Desa 2016. [Sumber: harianjawabarat.com]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel