Menafsirkan Keterbukaan Isu Desa
Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan isu publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan informasi, desa sanggup meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.
Untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memperlihatkan dan mengembangkan isu penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Tatacara Kepala Desa dalam memperlihatkan isu kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 perihal Laporan Kepala Desa.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh alasannya yaitu itu, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapat isu dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa
Klausul yang mengatur keterbukaan isu di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.
Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya yaitu keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh isu yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) aksara (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada aksara (p) diatur bahwa Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan isu kepada masyarakat Desa.
Disebutkan dalam permendagri ini, Kepala Desa wajib memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian isu bisa memakai papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang gampang diakses oleh masyarakat Desa.
Kemudian, atas dasar isu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh kades dipakai oleh masyarakat desa untuk memberikan aspirasi, saran dan pendapat verbal atau tertulis secara bertanggungjawab.[bersambung]