Donwload Skb 3 Menteri Perihal Pembiayaan Persiapan Registrasi Tanah Sistematis
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta.
.
Dalam SKB ini diputuskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan persiapan registrasi tanah sistematif sebagai berikut:
- Kegiatan penyiapan dokumen
- Kegiatan pengadaan patok dan materai
- kegiatan operasionalpetugas kelurahan/desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi pelaksanaan persiapan registrasi tanah sistematif, melalui sosialisasi kepada masyarakat desa.
Menteri Dalam Negeri memerintah Bupati/Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut.
Diantaranya, menganggarankan biaya registrasi tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Belanja Desa ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.
Disebutkan juga bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah sentra melaksanakan training dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan ini.
Selengkapnya wacana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sanggup di unduh disini. SKB 3 Menteri dan Lampiran SKB.[]