Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu Melalui Musyawarah Desa

Lantaran ada yang bertanya bagaimana cara melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?
Lantaran ada yang bertanya bagaimana cara melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu apab Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa

Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa

Selanjutnya, pemikiran pemilihan kepala desa antarawaktu yaitu Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 ihwal Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti alasannya yaitu meninggal dunia, seruan sendiri atau alasannya yaitu diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 ihwal Badan Permusyawaratan Desa. 

Pasal 42 berbunyi:
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. 
  2. Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta menentukan dan akreditasi calon Kepala Desa terpilih.
  3. Forum musyawarah Desa memberikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi:

BPD memberikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.

Tatacara Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu melalui Musyawarah Desa, sebagai berikut:

Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling usang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung semenjak kepala desa diberhentikan dengan prosedur sebagai berikut:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan, meliputi:
  • Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling usang dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung semenjak kepala desa diberhentikan;
  • Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak panitia terbentuk;
  • Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling usang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung semenjak diajukan oleh panitia pemilihan;
  • Pengumuman dan registrasi bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
  • Penelitian kelengkapan persyaratan manajemen bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
  • Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan akreditasi musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan mencakup kegiatan:
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
  • Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
  • Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui prosedur musyawarah mufakat atau melalui pemungutan bunyi yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
  • Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
  • Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
  • Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih; 
  • Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah mendapatkan laporan dari panitia pemilihan;
  • Penerbitan keputusan bupati/walikota ihwal akreditasi pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
  • Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterbitkan keputusan akreditasi pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan program peresmian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian klarifikasi singkat ihwal Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa. Dari banyak sekali sumber referensi, supaya bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel