Kisi-Kisi Soal Ujian Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017

Berdasarkan sistem Komputerisasi secara online yang terpusat pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Beberapa tempat atau provinsi telah mengumumkan nama-nama akseptor tes tulis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017.

Berdasarkan sistem Komputerisasi secara online yang terpusat pada Direktorat Jenderal Pemb  Kisi-Kisi Soal Ujian Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017
Sebagaimana di informasikan sebelumnya, bahwa tahapan seleksi tenaga pendamping profesional terdiri dari 2 tahapan. Tahapan pertama, yaitu tahap Seleksi Pasif atau seleksi Administrasi (registrasi online), dimana pada tahap ini  merupakan tahap untuk memilih pelamar yang akan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan ditetapkan untuk mengikuti Seleksi Aktif. 

Tahapan kedua, yaitu tahap Seleksi Aktif. Dimana bagi akseptor yang telah ditetapkan shortlist akseptor lulus seleksi online akan dipanggil untuk mengikuti Tes Tulis dan Tes Wawancara. 

Adapun kegiatan pelaksanaan ujian tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2017. Kepada peserta yang namanya sudah diumumkan, pada dikala mengikuti ujian nanti wajib menunjukkan bukti hasil pendaftaran online melalui website http://pendamping2017.kemendesa.go.id.

Sebagaimana dijelaskan dalam Panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017, materi-materi tes tertulis terdiri dari:

(a) Pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan pelaksanaannya;
(b) Pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
(c) Sistem pemerintahan;
(d) Perencanaan pembangunan;
(e) Advokasi kebijakan;
(f)  Perekonomian Desa; dan
(g) Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID dan PDTI).

Kisi-kisi soal ujian tenaga pendamping profesional tahun 2017 ini kiranya sanggup dipakai sebagai materi tumpuan untuk menguji kemampuan dan pengetahuan Anda terhadap materi-materi yang akan diuji nantinya. 

Perlu disampaikan bahwa semua teladan soal ujian berikut ini bukanlah soal resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 

Inilah 20 teladan soal ujian tulis. Selamat mengerjakan!  

1. Pancaasila merupakan idiologi negara, artinya....... 
a. Idiologi milik negara
b. Idiologi mengenai bagaimana bernegara
c. Idiologi yang dikembangkan oleh negara
d. Idiologi yang disusun oleh negara

2. Asas pengaturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 perihal Desa antara lain Rekognisi, yaitu:
a. Pengakuan terhadap hak asal usul
b. Penetapan kewenangan
c. Turut berperan aktif
d. Kesamaan dalam kedudukan

3. Yang bukan prinsip Dasar Negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno, adalah......
a. Nasionalisme
b. Harmonisme
c. Internasionalisme
d. Demokrasi

4. Kewenangan desa mencakup kewenangan...
a. Berdasarkan Hak Asal Usul
b  Lokal berskala Desa
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
d. Semua Benar

5. Perencanaan pembangunan desa dibentuk oleh masyarakat dan pemerintahan desa bersama tubuh Permusyawaratan desa melalui musyawarah desa, yang kemudian disahkan oleh kepala desa dalam bentuk:
a. Buku perencanaan desa
b. Pembangunan Jangka Menengah Desa
c. Rencana Kegiatan Desa
d. Peraturan desa

6. Sumber aturan tertinggi di Indonesia adalah...
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang Desa
c. GBHN
d. TAP MPR

7. Landasan setiap kegiatan harus dilaksanakan dalam musyawarah ialah Pancasila sila ke...
a. Satu
b. Dua
c. Tiga
d. Empat

8. Kosekuensi logis sebagai warga negara Indonesia yang mengakui dan meyakini Pancasila sebagai dasar negara adalah...
a. Patuh tanpa syarat
b. Tunduk dan hormat
c. Mampu mengendalikan diri
d. Melaksanakannya

9. Semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, merupakan definisi dari..?
a. Aset Desa
b. Keuangan desa
c. Badan Usaha Milik Desa
d. Pembangunan Desa

10. Tentang Pendirian Badan Usaha Milik (BUM) Desa diatur dalam..?
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Permen No 5 tahun 2015
c. Permen No 4 tahun 2015
d. Semua balasan salah

11. Pendirian BUM Desa (BUMDes) disepakati melalui..?
a. Arahan Menteri Desa, PDTT
b. Arahan Menteri Dalam Negeri
b. Keinginan langsung dari warga
c. Musyawarah desa

12. Sebagai seorang pendamping masyarakat, kemampuan apakah yang harus dimiliki untuk menjadi tenaga pendamping profesional yang baik, kecuali?

a. Komunikasi, jejaring sosial dan ledership
b. Analisa, mediasi, dan fasilitasi
c. Advokasi, komunikasi dan Teamwork
d. Sentimentil, Provokatif dan Apatis

13. Pencairan Dana Desa 2017 dilakukan dalam :
a. 2 tahap
b. 3 tahap
c. 4 tahap
d. 5 tahap

14. Empat Prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa, PDTT) Tahun 2017 adalah...
a. BUM Desa, Prudes, Embung Desa dan Sorga Desa
b. BUM Desa, Pangan Desa, Irigasi Desa dan Hutan Desa
c. Pembangunan Rumah Ibadah dan Irigasi Desa
d. Jalan Usaha Tani dan Embung Desa

15. Kepemimpinan yang sangat sempurna untuk diterapkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa adalah.....
a. Kepemimpinan Inovatif-progresif
b. Kepemimpinan Inovatif-berwibawa
c. Kepemimpinan Inovatif-otoriter
d. Kepemimpinan Kreatif-progresif

16. UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi adonan antara.......
a. Antara masyarakat berpemerintahan dengan pemerintahan lokal
b. Antara Self governing community dengan local self government
c. A dan B Benar
d. Antara masyarakat perdesaan dengan perkotaaan 

17. Standar Pelayanan Minimal Desa ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor......
a. Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
b. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
c. Permendagri Nomor 7 Tahun 2017
d. Permendagri Nomor 8 Tahun 2017

18. Empat Prioritas Penggunaan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2017 ditetapkan melalui Permendes Nomor.......

a. Permendes No 4 Tahun 2017
b. Permendes No 22 Tahun 2016
c  Permendes No 2 Tahun 2017
d. Permendes No.4 Tahun 2017 perubahan atas Permendes No.22 Tahun 2016

19. Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambialn Keputusan Musyawarah Desa diatur dalam…
a. Permendes No. 1 Tahun2015
c. Permendes No. 3 Tahun2015
b. Permendes No. 2 Tahun2015
d. Permendes No. 4 Tahun2015

20. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan di wilayah Jawa dan Bali harus memenuhi syarat luas dan jumlah penduduk paling sedikit....
a. 1.500 Kepala Keluarga
b. 1.600 Kepala Keluarga
c. 1.700 Kepala Keluarga
d. 1.800 Kepala Keluarga

Itulah beberapa teladan soal latihan, kiranya sanggup menjadi materi pembelajaran calon pendamping desa. Terus mencar ilmu dan jangan lupa update teladan soal lainnya disini.

Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel