Cara Menentukan Anggota Tubuh Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah dan pengisian BPD menurut keterwakilan perempuan.
Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk menentukan calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Sedangkan, pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wanita dilakukan untuk menentukan satu orang wanita sebagai anggota BPD Wakil perempuan.
Calon anggota BPD wakil wanita yaitu warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur wanita dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih.
Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah dan pengisian BPD menurut keterwakilan perempuan.
Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk menentukan calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Sedangkan, pengisian anggota BPD menurut keterwakilan wanita dilakukan untuk menentukan satu orang wanita sebagai anggota BPD Wakil perempuan.
Calon anggota BPD wakil wanita yaitu warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur wanita dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih.
Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah final sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain persyaratan diatas, beberapa kawasan ada yang memutuskan persyaratan aksesori bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.
Lalu apa fungsi dan kiprah BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 perihal Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikian sekilas klarifikasi perihal Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.