Inilah Uang Rupiah Yang Tidak Berlaku Lagi Tahun 2019, Sebarkan Isu Ini Ke Masyarakat
Pada tanggal 31 Desember 2008, Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah mencabut empat jenis belahan mata uang rupiah dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada tahun 2019.
Uang belahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar pendekar nasional perempuan Cut Nyak Dien yang di sisi sebaliknya menampilkan pemandangan Sagara Anak di Gunung Rinjan.
Uang belahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, terdapat gambar Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan nasional yang populer dengan semboyan “Tut Wuri Handayani".
3. Uang kertas rupiah Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
Uang kertas belahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 terdapat gambar Wage Rudolf (WR) Soepratman yang merupakan pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
4. Uang kertas rupiah Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
Uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar pasangan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia, adalah Soekarno-Hatta yang ditemani gambar gedung MPR di sisi sebaliknya.
(Informasi ini diolah dari sumber Bank Indonesia dan goodnewsfromindonesia.id)
Pencabutan dan penarikan belahan mata rupiah usang dilakukan Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 ihwal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.
Informasi lengkap daftar mata uang kertas belahan rupiah usang yang dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, sebagai berikut:
1. Uang kertas rupiah Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien).
2. Uang kertas rupiah Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara)
3. Uang kertas rupiah Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman)
4. Uang kertas rupiah Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
BI menghimbau kepada masyarakat Indonesia, siapa saja yang mempunyai uang kertas tersebut untuk melaksanakan penukarannya sebelum tanggal 31 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia sampai 30 Desember 2018.
Bank Indonesia juga membuka layanan khusus pada tanggal 29-30 Desember 2018 di seluruh kantor Bank Indonesia.
Bank Indonesia secara rutin melaksanakan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi gres dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia, terutama yang ada di perdesaan. Karena ada faktanya, masih terdapat warga desa yang suka menyimpan uang dibawah kasur dan batal.
Inilah Uang Rupiah yang Tidak Berlaku lagi Tahun 2019, Sebarkan Informasi ini ke Masyarakat. Berbagi itu Indah.