Apa Itu Reflikasi Penemuan Desa?
Dalam istilah bahasa Indonesia replikasi ialah tiruan yang berarti meniru. Dalalm kontek pembangunan desa, replikasi penemuan suatu yang harus didorong semoga desa-desa yang belum kaya kreatifitas termotivasi dalam mengelola potensi desanya.
Replikasi penemuan desa didapatkan dari pengetahuan gres yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran penemuan desa.
Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi penemuan terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.
Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari acara dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara filosofis bursa penemuan desa merupakan lembaga untuk knowledge sharing atau menyebarkan pengetahuan bagi desa-desa lainnya semoga sanggup mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain.
Oleh karenanya, sehabis desa mendapat pengetahuan gres dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan gres tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Dengan mempraktetkan pengetahun gres tersebut, diperlukan sanggup menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.
Maka sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi penemuan desa ialah janji desa atas sebuah atau beberapa acara yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.
Kapan janji direalisasi?
Jika desa melaksanakan janji pada tahun 2018. Maka janji tersebut di implementasi pada tahun 2019.
Replikasi penemuan desa didapatkan dari pengetahuan gres yang inovatif kreatif yang telah tumbuh dan berkembang dari desa-desa diseluruh Indonesia, yang terdokumentasikan dalam buku pembelajaran penemuan desa.
Dalam Program Inovasi Desa, proses replikasi penemuan terjadi melalui Bursa Inovasi Desa yang disingkat dengan BID.
Bursa Inovasi Desa adalah salah satu dari acara dari Program Inovasi Desa (PID) yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Secara filosofis bursa penemuan desa merupakan lembaga untuk knowledge sharing atau menyebarkan pengetahuan bagi desa-desa lainnya semoga sanggup mereplikasi atas praktik-praktik baik yang sudah dikembangkan desa-desa lain.
Oleh karenanya, sehabis desa mendapat pengetahuan gres dari pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2018. Terpicu semangat untuk mempraktetkan pengetahuan gres tersebut di desa masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
Dengan mempraktetkan pengetahun gres tersebut, diperlukan sanggup menghantarkan desanya lebih maju dan kemakmuran masyarakat desa terus meningkat.
Maka sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan replikasi penemuan desa ialah janji desa atas sebuah atau beberapa acara yang dipetik atau diambil dari Bursa Inovasi Desa.
Kapan janji direalisasi?
Jika desa melaksanakan janji pada tahun 2018. Maka janji tersebut di implementasi pada tahun 2019.