Gaji Kades Dan Aparatur Desa Di Kabupaten Aceh Barat Naik

Ditengan perihal kenaikan honor aparatur desa yang akan disetarakan dengan honor aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Ternyata di Kabupaten Aceh Barat, oleh Bupati setempat sudah menaikkan honor kades dan aparatur desa yang tersebar di 322 desa.

Ditengan perihal kenaikan honor aparatur desa yang akan disetarakan dengan honor aparatur sip Gaji Kades dan Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Barat Naik

Jika dilihat dari jumlahnya, mulai tahun 2019 honor yang diterima kepala desa (kades) di kabupaten Aceh Barat melebihi honor PNS golongan II A. Karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, honor PNS golongan IIA yaitu Rp 1.926.000. 

Kenaikan honor ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa. 

Kenaikan honor kades beserta seluruh perangkat desa termasuk yang pertama di Provinsi Aceh bahkan di Indonesia semenjak tahun 2019 ini, sebut Bupati Ramli MS menyerupai di lansir antaranews.com. 

Hal ini juga dilakukan untuk merespon keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang mengintruksikan adanya kenaikan honor bagi aparatur desa.

Bupati Aceh Barat, Ramli MS berharap dengan adanya kenaikan jerih payah tersebut, aparat desa semoga betul-betul mengelola dana desa dengan baik, serta menghindari setiap bentuk pelanggaran aturan dalam mengelola dana milik masyarakat yang sudah diserahkan oleh negara.

Adapun besaran kenaikan honor masing-masing untuk Kepala Desa sebesar Rp2 juta/bulan, Sekretaris Desa Rp1,4 juta/bulan, kepala seksi Rp1,150 juta/bulan.

Baca: Desa tidak akan maju, jikalau Sekdes tidak paham tugas

Kemudian untuk Kepala Urusan (Kaur) Rp1,1 juta perbulan, kepala dusun (kadus) Rp1,1 juta/bulan, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Tuha Peut sebesar Rp500 ribu/bulan. 

Jika dibandingkan dengan honorarium tahun - tahun sebelumnya, kontribusi Tuha Peut di Aceh Barat meningkat sebesar 50%.

Sebelum dinaikkan besaran honor kepala desa dan aparatur desa di kabupaten Aceh Barat, masing-masing untuk Kepala Desa
 sebesar Rp1,65 juta/bulan dan sekretaris Desa sebesar Rp990 ribu/bulan.

Selanjutnya untuk kepala Urusan (kaur) sebesar Rp825 ribu/bulan, Kepala Dusun sebesar Rp825 ribu/bulan, serta Tuha Peut sebesar Rp250 ribu/bulan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel