Menimbang Rpp Wacana Penyelenggaraan Desa
Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 ihwal Desa. RPP pertama yang dibahas oleh Kemendagri terkait dengan Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan ihwal bahan RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yang merespon cepat keberadaan UU Desa dengan menciptakan peraturan turunannya.
Materi batang badan RPP Penyelenggaraan Desa tak jauh beda dengan UU Desa. Perbedaan yang mencolok pada perincian pemain drama yang menangani urusan-urusan tertentu. Di sini terlihat tugas pemerintah kabupaten terlihat cukup dominan, terutama pada kewenangan-kewenangan yang menyangkut tata manajemen dan keuangan desa. Dominasi tugas itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan beropini tugas masyarakat cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.
Prinsip utama UU Desa yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi merupakan ratifikasi negara atas desa sebagai kesatuan masyarakat aturan yang berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa mempunyai kewenangan lokal yang tidak bisa diintervensi oleh supradesa apabila desa bisa menangani urusan tersebut.
Mengapa demikian?
Desamembangun.or.id
Perancangan PP Pelaksanaan UU Desa merujuk pada amanat UU No 6 tahun 2014, terutama Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6). Meski ada sejumlah perdebatan ihwal bahan RPP, GDM mengapresiasi kinerja Kemendagri yang merespon cepat keberadaan UU Desa dengan menciptakan peraturan turunannya.
Materi batang badan RPP Penyelenggaraan Desa tak jauh beda dengan UU Desa. Perbedaan yang mencolok pada perincian pemain drama yang menangani urusan-urusan tertentu. Di sini terlihat tugas pemerintah kabupaten terlihat cukup dominan, terutama pada kewenangan-kewenangan yang menyangkut tata manajemen dan keuangan desa. Dominasi tugas itulah yang menyebabkan sejumlah kalangan beropini tugas masyarakat cenderung dikerdilkan dalam RPP Penyelenggaraan Desa.
Prinsip utama UU Desa yaitu rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi merupakan ratifikasi negara atas desa sebagai kesatuan masyarakat aturan yang berhak mengatur rumah-tangganya berdasar hak asal dan usul. Asas subsidiartis mengandaikan desa mempunyai kewenangan lokal yang tidak bisa diintervensi oleh supradesa apabila desa bisa menangani urusan tersebut.
Mengapa demikian?
Desamembangun.or.id