Mengenal Cara Kerja Dan Koneksi Data Siskeudes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa yaitu memakai database Microsoft Access sehingga lebih portable dan gampang diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. 

Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, gotong royong dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, alasannya terkait dengan Permendagri 113/2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel".

Menurut informasi,  kedepan, seluruh desa harus memakai aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, semoga segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. 

Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi rujukan bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke pokok bahasan, perihal mengenal lebih bersahabat cara kerja dan koneksi data Siskeudes atau Simda Desa. 

Berikut System Reguirement Siskeudes

A. Operating System dan Parangkat Keras

Aplikasi  SISKEUDES atau SIMDA Desa berjalan pada  operating system Windows dan sanggup berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak sanggup dipakai untuk implementasi SISKEUDES.

Adapun, kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini yaitu persyaratan minimum dan jika disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.

B. Setting Konfigurasi Komputer
Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang bekerjasama dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal berdasarkan format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menjadikan error pada ketika preview laporan dan perhitungan tidak akurat.


C. Database dan Koneksi Data Siskeudes
Aplikasi Siskeudes memakai database Microsoft Access sehingga lebih portable dan gampang diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih sempurna ditangani secara gampang dengan database access ini. Penggunaan aplikasi dengan memakai database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia 2 pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melaksanakan pembacaan data tidak secara eksklusif ke Driver MsAcces akan tetapi memakai mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan file eksklusif dilakukan pada file database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga untuk komputer yang tidak terinstall Microsoft Office 2003 tidak sanggup memakai fitur ini. Apabila ingin tetap memakai fitur ini yaitu dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan dan lebih menjamin keamanan data dari kerusakan (corrupt) dan sanggup dipakai pada mode multiuser dengan cara melaksanakan sharing folder database “Data APB Desa2016.mde”.

Penggunaan opsi Direct Access menciptakan aplikasi eksklusif melaksanakan pembacaan file pada database keuangan desa. Opsi ini dipakai apabila dalam komputer tidak tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 untuk “*.mdb” pada komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan alasannya pada kondisi tertentu, menyerupai komputer lambat, low memory atau komputer terinfeksi virus sanggup menciptakan database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya untuk single user atau dengan kata lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak memakai jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan jika dibandingkan dengan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.d 2013 semoga menambahkan Microsoft Office Access2003 sehingga sanggup memakai fitur ODBC.

D. Parameter dan Tools

1. Parameter Pemda

Pada parameter data umum pemda terdiri dari dua digit isyarat provinsi dan dua digit isyarat kabupaten. Kode provinsi dan isyarat kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 perihal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi dan kabupaten pada data umum pemda sudah default pada ketika derma SML nama pemda. Kode ini juga berlaku sebagai pengunci aplikasi sehingga tidak sanggup dipertukarkan antar pemda. Kode ini merupakan isyarat unik yang nantinya akan dijadikan isyarat untuk kompilasi data nasional yang ketika ini masih dalam tahap pengembangan.

2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri dari dua digit isyarat kecamatan dan dua digit isyarat desa dengan format “00.00.” Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES didasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 perihal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Permendagri tersebut. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi alasannya secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi ini.

3. Parameter Rekening APB Desa
Kode rekening APB Desa terdiri dari 4 level yang terdiri dari : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis dan (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Permendagri 113 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan isyarat rekening APB Desa pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah/desa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 perihal Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening pada level 4 pada aplikasi yaitu isyarat rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut sanggup diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemerintah Daerah sanggup melaksanakan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur perihal Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan isyarat rekening per desa pada aplikasi SISKEUDES tidak diperbolehkan dan harus dibakukan sama untuk satu pemda tertentu. Pembakuan ini bekerjasama dengan adanya kompilasi data APB Desa pada tingkat Kabupaten/Kota yang membutukan denah akun standar rekening APB Desa. Penambahan isyarat rekening yang tidak dibakukan atau dibentuk secara parsial akan menjadikan kegagalan perhitungan data pada ketika dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yang tidak terdaftar tidak akan terjumlah pada ketika data dikompilasi walaupun sanggup di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal semoga dilakukan Mapping Korolari Aset pada hidangan Parameter.


4. Parameter Bidang dan Kegiatan
Parameter Bidang dan acara terdiri dari dua digit isyarat bidang dan dua digit isyarat acara dengan format “00.00.”. Kode bidang diisi dengan dua digit isyarat bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa mencakup :

01 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
05 Bidang Tidak Terduga.

Parameter isyarat acara yang boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yang berlaku di pemerintah tempat yang bersangkutan. Kode acara disusun berdasarkan kebutuhan yang ada, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang bekerjasama dengan desa dan dibakukan dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai ajaran pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai ajaran penyusunan APB Desa.

Penyusunan daftar acara yang boleh dilaksanakan oleh desa diubahsuaikan dengan bidang kewenangan dan tetap memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, menyerupai Permendes PDTT, PermenKeu dan Permendagri yang mengatur dilema keuangan desa.

5. Parameter Kode Sumber Dana
Parameter isyarat sumber dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari tiga digit karakter dengan format “AAA”. Kode sumber dana dalam aplikasi yaitu isyarat baku yang terdiri dari 8 (delapan) sumber dana yang masuk ke desa atau yang ada di desa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD – Alokasi Dana Desa, (3) DDS – Dana Desa, (4) PBH – Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (5) PBP – Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK – Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL – Dana Lain-lain.
Bila ada sumber dana yang belum diregister ke dalam sistem semoga dimasukkan terlebih dahulu ke isyarat DLL, kemudian diinformasikan kepada tim pengembang aplikasi semoga sanggup dipertimbangkan untuk ditambahkan ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA memakai sumber dana sesuai asal SiLPA tersebut, contohnya SiLPA yang berasal dari sisa Alokasi Dana Desa maka sumber dananya memakai ADD – Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga
Parameter standar satuan harga dipakai untuk rujukan harga satuan pada ketika penyusunan RAB. Parameter standar satuan harga ini disusun pada tingkat kabupaten/kota dan dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai rujukan dalam arti sanggup dipakai sebagai pola dan tidak dikunci satuan harganya persis menyerupai yang ada dalam standar. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yang mungkin menjadikan harga barang dalam satu area berbeda dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih sanggup mengganti harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai standar disediakan dalam bentuk tombol SBU pada form entrian RAB. Fitur ini sanggup dinon aktifkan melalui hidangan Tools - Setting Otomasi. Bila tidak dipergunakan direktur kabupaten/kota semoga mematikan fitur ini sehingga tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional dipakai untuk meregister acara yang masuk dalam kelompok belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 karakter b. Kegiatan yang diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan sebagai belanja operasional dan dihitung porsinya dari total APB Desa.

Aplikasi tidak melaksanakan penguncian posting data APB Desa apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memperlihatkan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada ketika akan diposting.

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari dipakai untuk mencatat kapitalisasi belanja modal ke dalam aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yang menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Jika ada penambahan isyarat rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yang akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa dipakai untuk meregistrasi nomor rekening dan nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang sanggup diregistrasi dalam aplikasi SISKEUDES. Jika desa mempunyai lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui sebagai rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.[]

Referensi:
  • Keuangan Desa.info
  • Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan 
  • Keuangandesa.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel