Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (Kk)
Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum mempunyai NIK :
- Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
- Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
- Melampirkan fotokopi atau mengatakan orisinil kutipan sertifikat nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah tiba dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah memiliki NIK :
- Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
- Melampirkan fotocopi KK usang yang sudah mempunyai NIK;
- Melampirkan fotokopi/ mengatakan orisinil kutipan sertifikat nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
- Melampirkan fotocpy KTP yang sudah mempunyai NIK.
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Mengisi formulir biodata penduduk dengan memakai formulir model F-1.03;
- Melampirkan fotocopy sertifikat kelahiran.
Penerbitan KK alasannya ialah pengurangan anggota keluarga :
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah tiba dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK alasannya ialah adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK :
- Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
- Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
- Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah tiba dalam wilayan NKRI;
- Surat Keterangan tiba dari Luar Negeri bagi WNI yang tiba dari Luar Negeri alasannya ialah pindah.
Penerbitan KK alasannya ialah hilang atau rusak :
- Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
- Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
- Melampirkan photocopi atau mengatakan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Dihimpun dari banyak sekali sumber.