Tiga Keistimewaan Uu Desa Nomor 6 Tahun 2014..?

Desa ialah ujung tombak pemerintahan terbawah yang mempunyai otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. 

Lalu apa keistimewaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang gres disahkan oleh Pemerintah..? Untuk mengetahui jawabannya mari kita ikuti beberapa uraian berikut ini. 

Pertama: "Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa"

Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapat kucuran dana dari pemerintah sentra melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. 

Ini sanggup kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam aksara d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". 
Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus".

Jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehabis dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. Jika dana APBN untuk desa berjumlah Rp.104,6 triliun jikalau dibagi sekitar 72.000 desa. Maka setiap desa akan mendapat Rp1,4 miliar per tahun per desa.

Kedua: Penghasilan Kepala Desa

Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya ialah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh honor dan penghasilan tetap setiap bulan. 

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.

Ketiga: "Kewenangan Kepala Desa"

Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan embel-embel dari pemerintah kawasan yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.

Melihat banyaknya pejabat kepala kawasan diseluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi, bila pengelolaan pemerintahan desa tidak didukung oleh SDM yang profesional, maka peluang para kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar.

Untuk menghindari korupsi maka para Kepala Desa beserta aparatur pemerintahnya dituntut untuk memahami wacana tatacara penyusunan rencana anggaran (RKA) desa yang benar dan sistem pengelolaan keuangan Negara. "Yang namanya dana APBN atau uang Negara, 1 rupiah pun harus dipertanggungjawab secara benar, dengan bukti-bukti yang sah". Bersambung.....

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel