4 Putra Kecamatan Sawang Dilantik Sebagai Anggota Dprk

GampongRT - Sejumlah 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk Priode 2014-2019 yang terpilih dalam Pemilu 9 April 2014 lalu, telah diambil sumpah, pada Senin kemarin yang digelar semenjak pagi digedung DPRK Aceh UTara.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Inilah 4 putra Kecamatan Sawang yang dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara untuk priode 2014-2019 yaitu Fauzi Zakaria (PA), Mukhtar (PA), Tantawi, A.Md (Demokrat) dan M. Sani Ishak (PAN).


Dari 45 anggota dewan yang dilantik kemarin, terdiri dari 26 orang dari partai lokal dan 19 orang partai nasional dan lima orang anggota DPRK periode 2009-2014 yang kembali terpilih.


Tercatat 24 dingklik atau 53,33 persen dewan legislatif Aceh Utara masih dikuasai oleh politisi dari kalangan Partai Aceh, Partai Persatuan Pembangunan 6 kursi, Nasional Demokrat 5 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Golongan Karya 2 kursi, Partai Nasional Aceh juga 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya dan Demokrat masing-masing 1 kursi.


Berikut sekilas ihwal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota DPR.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD yaitu forum perwakilan rakyat kawasan yang melakukan fungsi-fungsi pemerintah kawasan sebagai kawan sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat Propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota. 


Tugas dan Wewenang DPRD (DPRK)

  1. Membentuk peraturan kawasan kabupaten bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas dan memperlihatkan persetujuan rancangan peraturan kawasan mengenai anggaran pendapatan dan belanja kawasan kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kawasan dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan kabupaten;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapat akreditasi pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kolaborasi internasional yang dilakukan oleh pemerintah kawasan kabupaten;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan kawasan lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk fungsi, hak dan kewajiban silahkan baca UU. Undang-Undag yang sanggup dibaca diantaranya; Undang-undang No. 27 Tahun 2009 ihwal MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintah Aceh (UUPA).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel