Pemerintahan Desa Disarankan Masuk Objek Investigasi Bpk

Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH,MH
GampongRT, Jakarta - Salah satu akseptor uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Prof Lauddin Marsuni menyarankan semoga pemerintahan desa masuk dalam objek pemeriksaaan forum itu.

"Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, maka perlu ada embel-embel objek pemeriksaan, seiring adanya alokasi keuangan desa dari APBN," katanya usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI di Jakarta, Selasa.


Menurut dia, pada UU BPK belum mengatur ihwal pemeriksaan terhadap pemerintahan desa yang juga ikut mendapatkan dana transfer dan sumbangan dari pemerintah provinsi.


Karena itu, kata dia, perlu adanya pembidangan kembali terhadap anggota BPK yang akan melaksanakan kiprah untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan desa.


"Artinya, Undang-undang BPK perlu direvisi semoga pemeriksaan terhadap pemerintahan desa sanggup diaudit dengan maksimal," katanya.


Pihaknya meyakini dengan adanya perbaikan regulasi BPK itu, akan bisa mengawasi banyak sekali anggaran yang dialokasikan untuk desa yang bersumber dari APBN.


Ia menambahkan, bila dirinya terpilih sebagai anggota BPK, akan menghadirkan audit pemeriksaan sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. "Saya juga akan tingkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas auditor BPK," katanya. 


Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan semenjak Kamis (4/9) hingga Kamis (11/9) terhadap 63 calon anggota BPK di ruang rapat komisi tersebut. 


Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2014-2019 yang dilakukan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI dipimpin Wakil Ketua Komisi A Timo Pangerang.(Antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel