Menteri Desa Kesepakatan Blusukan Ke Seluruh Desa Indonesia
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya menargetkan untuk mengunjungi semua desa yang ada di seluruh Indonesia khususnya wilayah tertinggal untuk sanggup melihat menyerupai apa kondisi sosialnya.
Menurut Marwan Jafar, "Kementeterian ini sejatinya yakni blusukan, olehnya kami targetkan biar kementerian bisa mengunjungi semua desa di republik ini dalam waktu dekat," pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dikala melaksanakan blusukan di Pesantren Immim Kecamatan Minasa Tene Pangkep Sulawesi Selatan, Sabtu (8/11/2014) menyerupai dilansir okezone.
Menurut data Kementerian Desa, ada 183 kabupaten di Indonesia yang masuk dalam daerah tertinggal dan daerah tertinggal terbanyak berada di provinsi Papua.
Berikut data rincian DT (Daerah Tentinggal) berdasarkan provinsi.
Provinsi Aceh (12 DT), Sumatera Utara (6 DT), Sumatera Barat (8 DT), Sumater Selatan (7 DT), Bengkulu (6 DT), Lampung (4 DT), Bangka Belitung (1 DT), Kepulauan Riu (2 DT).
Jawa Barat (2 DT), Jawa Timur (5 DT), Banten (2 DT), NTB (8 DT), NTT (20 DT), Kalimatan Barat (10 DT), Kalimantan Tengah (1 DT), Kalimantan Selatan (2 DT), Kalimantan Tumur (3 DT).
Sulawesi Utara (3 DT), Sulawesi Tengah (10 DT), Sulawesi Selatan (10 DT), Sulawesi Tenggara (9 DT), Gorontalo (3 DT), Sulawesi Barat (5 DT), Maluku (8 DT), Maluku Utara (7 DT), Papuan Barat (8 DT), dan provinsi Papua (27 DT).
Di Provinsi Aceh yang termasuk dalam 12 daerah tertinggal yaitu; kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Barat Daya (Abdiya), Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Pengertian Daerah Tertinggal yakni daerah Kabupaten yang masyarakat serta daerahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, alasannya yakni beberapa faktor penyebab, antara lain:
- Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau alasannya yakni letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau alasannya yakni faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.
- Sumberdaya Alam. Beberapa daerah tertinggal tidak mempunyai potensi sumberdaya alam, daerah yang mempunyai sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak sanggup dieksploitasi, dan daerah tertinggal akhir pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.
- Sumberdaya Manusia. Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan budpekerti yang belum berkembang.
- Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang mengakibatkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melaksanakan acara ekonomi dan sosial.
- Daerah Terisolasi. Rawan Konflik dan Rawan Bencana. Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial musibah menyerupai gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan sanggup mengakibatkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.
Penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan memakai pendekatan relatif berdasarkan pada perhitungan enam (6) kriteria dasar dan 27 indikator utama yaitu : (i) perekonomian masyarakat, dengan indikator utama persentase keluarga miskin dan konsumsi perkapita; (ii) sumber daya manusia, dengan indikator utama angka impian hidup, rata-rata usang sekolah dan angka melek huruf; (iii) prasarana (infrastruktur) dengan indikator utama jumlah jalan dengan permukaan terluas aspal/beton, jalan diperkeras, jalan tanah, dan jalan lainnya, persentase pengguna listrik, telepon dan air bersih, jumlah desa dengan pasar tanpa bangunan permanen, jumlah prasarana kesehatan/1000 penduduk, jumlah dokter/1000 penduduk, jumlah SD-SMP/1000 penduduk; (iv) kemampuan keuangan daerah dengan indikator utama celah fiskal, (v) aksesibilitas dengan indikator utama rata-rata jarak dari desa ke kota kabupaten, jarak ke pelayanan pendidikan, jumlah desa dengan saluran pelayanan kesehatan lebih besar dari 5 km dan (vi) karakteristik daerah dengan indikator utama persentase desa rawan gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan peristiwa lainnya, persentase desa di tempat lindung, desa berlahan kritis, dan desa rawan konflik satu tahun terakhir.
Dengan kriteria tersebut, maka dikala ini terdapat 183 kabupaten yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia. Daftar kabupaten tersebut telah dimasukkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai sasaran Pembangunan Daerah Tertinggal. Penyebaran daerah tertinggal sebahagian besar (70%) daerah tertinggal dikala ini terdapat di Kawasan Timur Indonesia.