Dana Desa Tahun 2015 Akan Ditambah Menjadi Rp20 Triliun
GampongRT - Dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat pada masa kemudian sekitar Rp 9,1 triliun. Pemerintah akan mengusulkan penambahan lagi dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015 nanti.
Dalam RAPBN-P nanti, alokasi dana desa akan ditambah lagi sekitar Rp 11 Triliun sehingga total dana desa pada tahun 2015 mencapai Rp 20 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan adanya pengalokasian sebesar 20 triliun dari APBN, ditambah alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD, ia memperkirakan setiap desa akan menerima Rp 750 juta di tahun depan, "sebutnya di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014
Untuk mengelola anggara besar tersebut, pemerintah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memperlihatkan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.
“Ini bukan block grant yang sanggup digunakan semaunya, tapi dana yang digunakan dan diarahkan sesuai pembangunan nasional,” kata dia.
Khusus untuk tahun 2015 ini, Bambang menuturkan anggaran dana desa itu seharusnya sanggup digunakan untuk membangun infrastruktur. Dia mencontohkan sebuah desa penghasil padi, maka penggunaan dana desanya difokuskan kepada pembangunan irigasi.
“Yang lain sanggup saja perlu jalan dan pasar. Makara akan bervariasi, tapi yang niscaya terang guidance-nya,” ujarnya
Bambang menyampaikan Presiden Joko Widodo sudah meminta adanya penambahan dana desa dalam APBN Perubahan 2015. Jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan dewan perwakilan rakyat kemudian sekitar Rp 9 triliun. “Sumbernya masih dari belanja sentra yang berbasis desa, yang kemudian direalokasi pribadi menjadi anggaran dana desa,” katanya.
Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berdikari pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan manajemen umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp9,06 triliun,” kata Bambang.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Di dalam hukum tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.
Rencana Revisi atas PP Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melaksanakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Realokasi pada APBN 2015 tersebut, lanjutnya, berasal dari dua aktivitas, adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) berdikari pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan manajemen umum pedesaan, serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari kementerian Pekerjaan Umum. “Yang totalnya sebesar Rp9,06 triliun,” kata Bambang.
Alokasi dana desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Di dalam hukum tersebut, alokasi anggaran dana desa sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah.
Rencana Revisi atas PP Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa
Selain menambah pagu untuk dana desa, pemerintah juga berencana melaksanakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 ihwal Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk mengurangi disparitas dana desa yang diterima oleh desa yang satu dengan yang lain, jawaban formulasi perhitungan dana desa dalam peraturan pemerintah tersebut. “Ini yang harus diperbaiki untuk mengurangi disparitas antar,” katanya
(Sumber: kompas/tempo/dbs)