Bulan Ini Pendamping Desa Direkrut Secara Online
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meminta pendamping desa yang akan direkrut pemerintah bekerja secara profesional dan aktif memberdayakan desa. [Baca: Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa]
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, aku minta harus lebih berperan aktif mendampingi dan memerkuat desa untuk menjadi mandiri," jelas Marwan, Sabtu (28/3). [Baca: Permendes Nomor 3 Tahun 2015 perihal Pendamping Desa]
"Secara gamblang, keberadaan pendamping desa lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2015. Karena tujuannya untuk masyarakat desa, aku minta harus lebih berperan aktif mendampingi dan memerkuat desa untuk menjadi mandiri," jelas Marwan, Sabtu (28/3). [Baca: Permendes Nomor 3 Tahun 2015 perihal Pendamping Desa]
Menurut Marwan, perekrutan pendamping desa akan dimulai awal April mendatang secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari bermacam-macam kualifikasi pendamping.
Baik itu pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur dan teknis keuangan. Selain itu, juga dibutuhkan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, ajudan pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa infrastuktur. [Baca: Tugas-tugas masing-masing Pendaping Desa]
"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting mampu bertempat tinggal di lokasi penugasan," tegas Marwan
Baik itu pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur dan teknis keuangan. Selain itu, juga dibutuhkan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, ajudan pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa infrastuktur. [Baca: Tugas-tugas masing-masing Pendaping Desa]
"Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting mampu bertempat tinggal di lokasi penugasan," tegas Marwan
Sumber: jpnn/dbs