Dpr Usulkan Penyaluran Dana Desa Dikawal Pendamping

GampongRT - Komisi II dewan perwakilan rakyat RI mengusulkan penyaluran dan alokasi dana desa "dikawal" oleh tim pendamping guna menghindari adanya potensi penyimpangan.

"Saat ini sudah ada sekitar 35.000 tenaga pendamping alumni dari jadwal PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri," kata Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Lukman, jumlah 35.000 orang tenaga pendamping itu akan disebar ke setiap kecamatan di seluruh Indonesia dan masing-masing kecamatan akan ditempatkan dua pendamping.

Berikutnya, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Desa akan merekrut lagi sebanyak 50.000 tenaga pendamping untuk ditempatkan di desa-desa.

"Dana desa, operasionalnya menyerupai penyaluran dana PNPM, tapi skalanya lebih luas dan alokasi anggarannya berjalan setiap tahun," katanya.

Menurut Lukman, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 wacana Dana Desa mengatur, laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, ke pemerintahan kabupaten, hingga ke pemerintah pusat.

"Namun, waktu pelaporannya sangat usang dari tingkat desa hingga ke pemerintah sentra hingga melampaui tahun anggaran. Hal ini menjadi sulit untuk melaksanakan pengawasan," katanya. 

Pada rapat kerja antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan, berdasarkan Lukman, Komisi II dewan perwakilan rakyat RI mengusulkan Pemerintah merevisi PP Nomor 60 Tahun 2014 sehingga pengawasannya sanggup dilakukan setiap saat.

Menurut Lukman, semoga dana desa sanggup diawasi setiap saat, maka salah satu solusinya kantor desa dilengkapi dengan perangkat teknologi gosip sehingga gosip yang di"input" eksklusif sanggup diakses oleh seluruh pemerintah tempat maupun pemerintah pusat.

Lukman juga mengusulkan format laporan pertanggungjawabannya dibentuk sederhana sebab paradigma orang desa yaitu sederhana. 

Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini melihat kemampuan kepala desa dan perangkat desa masih berbeda-beda.

Ada sejumlah desa di pedalaman Papua, kata dia, kepala desa yang tidak mempunyai kemampuan membaca dan menulis. "Kepada perangkat desa menyerupai tersebut, kami usulkan dibentuk solusi yang lebih sederhana," katanya.

DPR usulkan penyaluran dana desa "dikawal" pendamping, yang dilansir dari Antara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel