Bupati Aceh Utara Keluarkan 2 Perbup Pencairan Dana Gampong
GampongRT - Dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa, bupati Aceh Utara telah menerbitkan dua peraturan terkait sebagai fatwa bagi keuchiek dalam menyusun APBG Tahun Anggaran 2015.
Pertama; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa penggunaan ADG diperuntukkan untuk:
Pertama; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015. Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa penggunaan ADG diperuntukkan untuk:
Penghasilan Tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Penyelenggara Pemerintahan Gampong; Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan Pembinaan Kemasyarakatan Gampong.
Jumlah penghasilan tetap Geuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad a dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Tetap Geuchik diberikan per bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan penghasilan tetap perangkat gampong untuk kepala dusun dan kepala urusan diberikan perbulan masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan penggunaan ADG untuk pemberian penyelenggara pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Bendahara Gampong diberikan per bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tunjangan Tuha Peut Gampong untuk Ketua diberikan perbulan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan anggota masing-masing diberikan perbulan sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Jumlah penghasilan tetap Geuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad a dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Tetap Geuchik diberikan per bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Sedangkan penghasilan tetap perangkat gampong untuk kepala dusun dan kepala urusan diberikan perbulan masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan penggunaan ADG untuk pemberian penyelenggara pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad b dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Bendahara Gampong diberikan per bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Tunjangan Tuha Peut Gampong untuk Ketua diberikan perbulan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan anggota masing-masing diberikan perbulan sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
(Donwload Perbup Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015)
Kedua; Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.
Kedua; Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa penyaluran dana gampong dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong.
Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah Dana Gampong diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Gampong dilakukan secara bertahap, adalah tahap I paling lambat pada bulan Juni sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Dalam pasal 6 disebutkan, Penyaluran Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (3) dilakukan sesudah Geuchik memberikan APBGampong Tahun Anggaran 2015.
Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai; penyelenggaraan pemerintahan; pelaksanaan pembangunan; pemberdayaan masyarakat; dan pelatihan kemasyarakatan. (Donwload Perbup Nomor 6 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015)
Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesudah Dana Gampong diterima di Rekening Kas Umum Daerah.
Penyaluran Dana Gampong dilakukan secara bertahap, adalah tahap I paling lambat pada bulan Juni sebesar 40% (empat puluh perseratus); tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus); dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Dalam pasal 6 disebutkan, Penyaluran Dana Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (3) dilakukan sesudah Geuchik memberikan APBGampong Tahun Anggaran 2015.
Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai; penyelenggaraan pemerintahan; pelaksanaan pembangunan; pemberdayaan masyarakat; dan pelatihan kemasyarakatan. (Donwload Perbup Nomor 6 Tahun 2015 ihwal Tatacara Pengalokasian Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2015)