Rpjmdes 80 Persen Copy Paste

GampongRT - Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar sesudah diketahui banyak planning pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak sempurna sasaran.

"Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Kaprikornus celah manipulasi dan korupsi sudah ada," ujar Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.

Hal itu disampaikan dalam diskusi perihal dana desa di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2015). Sofyan menyampaikan tiga desa di antaranya terletak di Kabupaten Bogor sebagai sampel dari Jawa Barat.

"Untuk yang dari Bogor rekayasanya dari luas wilayah yang seharusnya milik swasta diklaim sebagai aset desa, "kata dia. Sementara desa lain, rekayasa lebih kepada potensi desa. Sebagai contoh di dalam RPJMDes disebutkan mempunyai potensi pertanian dan perkebunan rakyat, ternyata secara fakta hal itu tidak ada.

Kroscek potensi desa tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui pesawat tanpa awak (drone). Sofyan juga mengonfirmasi kepada kepala desa. "Mereka bilang iya, ada juga yang bilang nanti saja kita lihat pak," kata dia.

Langkah copy paste, berdasarkan Sofyan, menjadi kecenderungan hampir semua desa. Pertama, sebab masih belum memadainya sumber daya insan aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan contoh dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat pencairan dana desa.

Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu mencairkan dana desa kalau memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi, ketika ini dana desa sekitar 70 persen desa belum hingga di kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.

Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU Desa,‎ musyawarah desa sanggup merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.

"Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi desa yang seharusnya menerima alokasi dana desa, maka dana desa sanggup dialihkan," ujar dia. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik. Penguatan kapasitas abdnegara desa atau hal lain sanggup menjadi pengalokasian baru.

"Tapi yang niscaya ini menyampaikan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes itu dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator supaya RPJMDes sesuai dengan jadwal perencanaan,"kata dia.

Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Hanura, Rufinus‎ Hutauruk, menyampaikan kalau benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

"RPJMDes yang kemudian diurai dalam APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah desa pahami seluruh perencanaan. Saya di dapil (daerah pemilihan) minta kejaksaan dan polisi untuk mendampingi," ujar dia

Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus menyampaikan sanggup dipastikan abdnegara desa akan menjadi target penegak hukum.

Sumber: pikiranrakyat.com/gampongRT

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel