Dana Desa Rp 47 Triliun Bisa Atasi Perlambatan Ekonomi

Jakarta, GampongRT - Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016, dana desa ditingkatkan secara signifikan. Angkanya terbilang cukup fantastis yakni mencapai Rp 47 triliun, atau naik 126% dari tahun 2015 yang hanya 20,8 triliun.

Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi. Sebab, langkah demikian merupakan bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan amanah Undang-Undang No 6/ 2014 wacana Desa.

"Kebijakan ini menawarkan langkah yang cukup signifikan untuk segera merealisasi Nawacita visi misi pemerintahan Jokowi-JK yakni membangun Indonesia dari pinggiran," kata Budiman, Selasa (18/8).


Budiman yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu menuturkan, ketika ini pertumbuhan ekonomi desa tengah mengalami perlambatan, akhir turunnya harga komoditas di pasar internasional.

Pertumbuhan ekonomi desa sampai pertengahan 2015 hanya sekitar 4,8%. Karena itu, kebijakan dana desa yang gres itu berpotensi untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan tersebut.

"Dari perhitungan yang kami lakukan, efek eksklusif dari kebijakan ini ialah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sebesar 0,78%," ujarnya.

Jika dana tersebut sanggup dialokasikan untuk usaha-usaha produktif gres di desa (misalnya investasi pertanian, peternakan, dan perikanan) maka terdapat potensi efek rentetan (multiplier) sebesar 0,5-1 persen.

Artinya, kalau dana desa sanggup dikelola secara baik dan produktif maka terdapat potensi pertumbuhan ekonomi desa sebesar 6,5%, atau cukup untuk mengatasi permasalahan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang ketika ini tengah terjadi di wilayah desa.

"Tantangan ke depan, ialah bagaimana semoga anggaran tersebut sanggup diserap secara optimal, sempurna sasaran dan sanggup dipertanggungjawabkan," kata Budiman.

Untuk itu, ia meminta kepada Presiden atau Wapres sanggup mendorong percepatan terbitnya peraturan-peraturan teknis di tingkat kementerian untuk menghindari mandeknya serapan anggaran.

"Selanjutnya ialah bagaimana semoga realisasi anggaran tersebut sanggup dipakai untuk sektor-sektor produktif. Misalnya untuk peningkatan SDM melalui beasiswa bagi bawah umur desa berprestasi serta meningkatkan investasi produktif di pedesaan, investasi pertanian, peternakan, dan perikanan," tutupnya.


Sumber: beritasatu.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel