Klarifikasi Kasi Pmm-G Pulo Aceh Terkait Pemotongan Dana Desa
SUARA WARGA - Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul “Camat Pulo Aceh Potong Dana Desa Rp 3 Juta/Desa” yang dimuat dalam rubrik Droe Keu Droe (Serambi, 12/6/2015), maka dengan ini kami sanggup kami jelaskan/klarifikasi sebagai berikut:
1. Pemotongan dana desa tersebut bukan ulah Camat Pulo Aceh (Munzir BA), memang dilakukan pemotongan sehabis terlebih dulu berkonsultasi antara Plt Kasi PMM-G dengan para keuchik dalam wilayah Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Para keuchik tidak menaruh keberatan sesuai permohonan yang disampaikan ke Kecamatan untuk pencairan Dana ADG tahap I Tahun 2015 dan dana beras raskin memang belum ditransfer oleh pihak Kabupaten.
2. Tidak semua keuchik dipotong dana Rp 3.000.000/desa, ada yang minta tolong untuk tidak dipotong dengan alasan pilciksung dan lain-lain.
3. Para keuchik di Kecamatan Pulo Aceh masih banyak yang belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban ADG Tahun 2014 dari Tahap I s/d IV, dan itu bekerjsama belum boleh mencairkan Dana ADG tahap I Tahun 2015.
4. Hal pemotongan ini juga sudah dikonsultasikan ke BPM Aceh Besar, walau BPM Aceh Besar menyampaikan jangan dipotong dulu, tapi ini kita ambil kebijakan semoga para keuchik segera memberikan SPJ ADG Tahun 2014.
5. Camat dan Plt Kasi PMM-G duduk di kedai kopi di samping Bank Aceh bukan menunggu penarikan dana tersebut, itu memang kawasan umum. Plt Kasi PMMG harus mendampingi para keuchik di mana kadang-kadang keuchik melaksanakan kesalahan administrasi, sehingga Plt Kasi PMM-G harus membantu menciptakan segara kekurangan tersebut. Seperti Keuchik yang tidak menciptakan SK bendahara, maka Plt yang bolak-balik menciptakan SK tersebut.
Demikian penjelasan/klarifikasi ini kami buat, kiranya para pembaca dan pihak terkait sanggup memakluminya. Terima kasih.
Teuku Zulkarnaini AR, S.H.
Plt. Kasi PMM-G Pulo Aceh
Email: teukuzulkarnainiarsh@gmail.com
Sumber: Serambi Indonesia, 15 Juni 2015