Menteri Desa Minta Musyawarah Desa Diintensifkan
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak masyarakat untuk lebih mengintensifkan rembug desa atau musyawarah desa. Dari rembug desa akan ditentukan arah pembangunan desa, diketahui problem yang ada di desa, bagaimana solusinya, termasuk melaksanakan penilaian terhadap jadwal yang sudah dijalankan.
"Rembug desa harus rutin dan intensif. Partisipasi masyarakat pun harus diperluas dan lebih aktif. Ini penting alasannya rembug desa inilah yang menjadi kawasan memilih arah pembangunan desa-desa yang jumlahnya mencapai lebih dari 74 ribu di seluruh Indonesia," ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (31/7).
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga telah memperlihatkan aliran kepada desa dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2/2015 wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah. Permendes ini merupakan hukum turunan dari UU Nomor 6/2014 wacana Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 wacana Peraturan Pelaksanaan UU Desa. (Baca: Rekrutmen Pendamping Desa Online Telah Dibuka)
Dalam Permendes 2/2015, lanjut Menteri Marwan, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa akan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis menyerupai rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset Desa.
"Musyawarah desa ini pelaksanaannya harus lebih partisipatif, demokratis, dan akuntabel," tandas Menteri Marwan.
Dengan sering-sering berembug, masyarakat akan terdorong untuk aktif bergotongroyong membangun desa. Banyak anjuran dan gagasan akan lahir dengan berembug, sehingga potensi yang ada di desa sanggup dioptimalkan untuk kepentingan bersama.
Menteri Marwan menyontohkan contohnya desa yang mempunyai sungai yang deras dengan panorama yang indah, maka dengan berembug akan muncul gagasan inovatif contohnya membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTN mini hodro), Sehingga desa tersebut sanggup membangun kemandirian energi.
"Ini satu contoh, dan banyak gagasan lain akan muncul alasannya masyarakat desa niscaya memahami seluk beluk dan potensi di desanya masing-masing," imbuh Menteri Marwan.
Kementerian Desa sendiri terus mendorong semoga masyarakat desa sanggup memaksimalkan penggunaan dana desa untuk aktivitas yang bersipat produktif. Dengan berjalannya program-program yang produktif, maka pemerataan pembangunan akan tercapai. Menteri Marwan mengingatkan bahwa dari dari 74 ribu desa di Indonesia, masih ada sekitar 39 ribu desa yang masuk kategori tertinggal.
"Kalau jadwal desa jalan, maka problem social, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan sebagainya sanggup diatasi," tutup Menteri Marwan. [Sumber: Kemendes, PDTT)
"Rembug desa harus rutin dan intensif. Partisipasi masyarakat pun harus diperluas dan lebih aktif. Ini penting alasannya rembug desa inilah yang menjadi kawasan memilih arah pembangunan desa-desa yang jumlahnya mencapai lebih dari 74 ribu di seluruh Indonesia," ujar Menteri Marwan di Jakarta, Jumat (31/7).
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga telah memperlihatkan aliran kepada desa dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2/2015 wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah. Permendes ini merupakan hukum turunan dari UU Nomor 6/2014 wacana Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 wacana Peraturan Pelaksanaan UU Desa. (Baca: Rekrutmen Pendamping Desa Online Telah Dibuka)
Dalam Permendes 2/2015, lanjut Menteri Marwan, dijelaskan bahwa Musyawarah Desa akan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis menyerupai rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset Desa.
"Musyawarah desa ini pelaksanaannya harus lebih partisipatif, demokratis, dan akuntabel," tandas Menteri Marwan.
Dengan sering-sering berembug, masyarakat akan terdorong untuk aktif bergotongroyong membangun desa. Banyak anjuran dan gagasan akan lahir dengan berembug, sehingga potensi yang ada di desa sanggup dioptimalkan untuk kepentingan bersama.
Menteri Marwan menyontohkan contohnya desa yang mempunyai sungai yang deras dengan panorama yang indah, maka dengan berembug akan muncul gagasan inovatif contohnya membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTN mini hodro), Sehingga desa tersebut sanggup membangun kemandirian energi.
"Ini satu contoh, dan banyak gagasan lain akan muncul alasannya masyarakat desa niscaya memahami seluk beluk dan potensi di desanya masing-masing," imbuh Menteri Marwan.
Kementerian Desa sendiri terus mendorong semoga masyarakat desa sanggup memaksimalkan penggunaan dana desa untuk aktivitas yang bersipat produktif. Dengan berjalannya program-program yang produktif, maka pemerataan pembangunan akan tercapai. Menteri Marwan mengingatkan bahwa dari dari 74 ribu desa di Indonesia, masih ada sekitar 39 ribu desa yang masuk kategori tertinggal.
"Kalau jadwal desa jalan, maka problem social, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan sebagainya sanggup diatasi," tutup Menteri Marwan. [Sumber: Kemendes, PDTT)