Kemendagri Segera Adakan Training Aparatur Desa
GampongRT - Seluruh pegawapemerintah kecamatan dan desa harus memahami peraturan perundang-undangan perihal desa, termasuk Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan perihal tata kelola keuangan desa.
“Amanat undang-undang yaitu biar desa mempunyai sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain mempunyai sumber keuangan, desa juga mempunyai aset yang sanggup dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, menyerupai dilansir www.jpnn.com, Rabu (29/7).
Agar pegawapemerintah kecamatan dan pegawapemerintah desa memahami betul hukum perihal desa, pihak Kemendagri juga akan mengadakan training terhadap 222.279 pegawapemerintah desa dan 14 ribu pegawapemerintah kecamatan pada tahun 2015.
“Amanat undang-undang yaitu biar desa mempunyai sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain mempunyai sumber keuangan, desa juga mempunyai aset yang sanggup dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, menyerupai dilansir www.jpnn.com, Rabu (29/7).
Agar pegawapemerintah kecamatan dan pegawapemerintah desa memahami betul hukum perihal desa, pihak Kemendagri juga akan mengadakan training terhadap 222.279 pegawapemerintah desa dan 14 ribu pegawapemerintah kecamatan pada tahun 2015.
“Pelatihan ini dimaksudkan untuk menjamin ketertiban tata kelola keuangan dan aset desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, maka desa harus mempunyai sumber-sumber pendapatan yang terang dan perlu dikelola, guna kemaslahatan masyarakat. Desa juga harus mempunyai aset yang sanggup dikembangkan untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Pelatihan pegawapemerintah desa akan dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan Kemendagri pada 33 provinsi. Peran Gubernur juga sangat diperlukan dalam training ini. Pemprov dan Pemkab/ Pemkot pun juga diperlukan secara aktif mendukung training pegawapemerintah desa atau pun kecamatan ini.[]
Pelatihan pegawapemerintah desa akan dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan Kemendagri pada 33 provinsi. Peran Gubernur juga sangat diperlukan dalam training ini. Pemprov dan Pemkab/ Pemkot pun juga diperlukan secara aktif mendukung training pegawapemerintah desa atau pun kecamatan ini.[]