Minim Bimtek, Datok Ragu Gunakan Dana Desa

GampongRT - Para keuchik (Datok penghulu) di Kabupaten Aceh Tamiang mengaku risih memakai dana desa. Sebab, Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk mereka sangat minim. (Baca: Mendagri Geram Penyaluran Baru Mencapai 20 Persen)

"Sampai ketika ini para datok belum mendapatkan bimbingan soal penggunaan dana desa itu, dan kami juga khawatir nantinya seluruh akan copy paste saja kegiatan desa lainnya. Kalau ini yang terjadi akan kacau jadinya,"ujar Datok Kampong Dalam, Kecamatan Karang Baru, Abdul Wahid, dalam pertemuan Datok Penghulu, Imum Mukim serta para Camat se-Aceh Tamiang dengan Bupati Hamdan Sati, ST, Ketua DPRK Ir Rusman, serta para kepala SKPK lainnya, Kamis (27/8) di Tribun Lapangan Pemkab setempat.


Pertemuan yang dipandu moderator staf ahli, Rudianto tersebut membicarakan aneka macam hal hambatan dan dilema yang dihadapi pemerintahan ditingkat desa maupun kecamatan kepada Bupati dan ketua DPRK Tamiang serta solusi penyelesaiannya.

Ilustrasi: Kantor Datok Penghulu Kampung Mesjid Sugai Iyu /Image: GooglePlus
Datok Kampong Dalam itu juga mengatakan, mengenai dana desa yang tinggal empat bulan lagi pelaksanaannya, hingga ketika ini uangnya belum cair dan para datok jadi risih dan was-was terkait penggunaan dana desa tersebut. Karena hingga ketika ini, para Datok belum mendapatkan bimbingan teknis.

Sementara kecamatan yang sudah melakukan bimbingan teknis, juga belum ada kepastian kapan uang desa tersebut dicairkan. Disamping itu, tambah Datok Abdul Wahid, bendahara desa juga tidak terdidik dengan baik sehingga rawan dilema di lalu hari.

“Karena itu Pemkab harus segera melakukan bimbingan teknis untuk aparatur desa, sehingga ke depan tidak ada Datok yang tersangkut aturan hanya alasannya kekeliruan dalam penggunaan dana desa,” tegas Datok Kampung Dalam itu.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan Datok Penghulu Kampong Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Nurdin. Katanya mengenai dana desa, ketika tidak terperinci aturan yang diturunkan, maka aparatur desa tidak berani mendapatkan uang tersebut, alasannya khawatir datok akan masuk penjara. “Lebih baik kami tunda mendapatkan dana desa dari pada masuk penjara,” ujarnya.

Sementara Camat Rantau, Agusliyana Devita mengatakan, selaku camat yang ditugaskan sebagai verifikator dana desa hingga ketika ini juga belum mengikuti Bimtek. “Menyangkut dana desa dokumen yang diharapkan harus simpulan pada September,”ujarnya.

Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, didampingi Kepala BPM, Tarmihim mengatakan, pihaknya akan menuntun para Datok yang belum bisa menciptakan dokumen anggaran desa, dan mengenai pelaksanaan Bimtek ada yang sudah dibentuk oleh BPKP untuk para sekretaris desa dan datok berupa sosialisasi perihal pemotongan pajak.

Ditambahkan, mengenai dana desa ada dua peraturan kementerian yang harus dilaksanakan, ialah Kementerian Transmigrasi Desa Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu sudah diberikan juga buku petunjuk terkait dana desa.”Kalau APBG belum ada, ketika ini sudah kita buka, lokasi konsultasi di Politeknik Manyak Payed, jadi para datok sanggup pergi sana untuk konsultasi,” ujar Hamdan Sati. Sementara yang belum terperinci aturannya sudah diakomodir dalam Perbup. “Dana desa hanya dipakai untuk pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur desa tidak sanggup dipakai untuk lain,” tambah Tarmihim.(Sumber: Serambi Indonesia)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel