Kades Jangan Takut Tersandung Duduk Kasus Hukum
GampongRT - Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mendorong kepala desa beserta aparatur desa lainnya tidak takut dalam mengelola dana desa selama dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Menurut Johan, sepanjang pengelolaan dana desa senilai Rp1,4 miliar per desa yang dikucurkan sedikit demi sedikit itu jauh dari unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka aparatur desa tidak perlu takut. "Tentu tidak serta merta orang dapat disebut korupsi," kata dia. (KPK: Kades Jangan Takut Kelola Dana Desa)
Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum
Pemerintah sentra telah berkoordinasi dengan abdnegara penegak aturan biar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan memakai dana desa. Oleh sebab itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa, ibarat dilansir dari situs kemendesa, kemarin.
"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, kalau sudah hingga ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena persoalan hukum," ujar Menteri Desa ketika melaksanakan temu wicara dengan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8).
Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, dan Kapolri biar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang memakai anggaran desa biar tidak tersandung persoalan hukum.
"Memang agak sulit, tapi sebab ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," tandasnya.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta biar mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, supaya serapan anggaran dapat dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan ibarat yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya
Menteri Marwan mengunggkapkan salah satu penyebab keterlamnatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama berdasarkan menteri marwan ialah keterlambatan perbup dalam menciptakan aturan terkait dana desa.
"Kedua, memang ada hambatan dengan over regulated. Kemenkeru bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sagat birokratis dan rumit," imbuhnya.
Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa aturan dan membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
"Kita perpendek, nati bikin template yang mempermudah. Kita juga sudah duduk barenga bersama Kemenkeu dan Kemendagri untuk mempermudah penggunaan dana desa," ungkapnya.
Jika dana desa sudah di gunakan. Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, tapi kalau tidak digunakan untuk apa," tutupnya.[]
"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, kalau sudah hingga ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena persoalan hukum," ujar Menteri Desa ketika melaksanakan temu wicara dengan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8).
Menurut Menteri Marwan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, dan Kapolri biar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang memakai anggaran desa biar tidak tersandung persoalan hukum.
"Memang agak sulit, tapi sebab ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," tandasnya.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta biar mempermudah aturan yang telah dibuat. "Pertama, supaya serapan anggaran dapat dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan ibarat yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya
Menteri Marwan mengunggkapkan salah satu penyebab keterlamnatan penggunaan anggaran desa. Penyebab pertama berdasarkan menteri marwan ialah keterlambatan perbup dalam menciptakan aturan terkait dana desa.
"Kedua, memang ada hambatan dengan over regulated. Kemenkeru bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sagat birokratis dan rumit," imbuhnya.
Menteri Marwan menambahkan akan memangkas beberapa aturan dan membantu dengan membikin template RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
"Kita perpendek, nati bikin template yang mempermudah. Kita juga sudah duduk barenga bersama Kemenkeu dan Kemendagri untuk mempermudah penggunaan dana desa," ungkapnya.
Jika dana desa sudah di gunakan. Menteri Marwan berjanji akan menambah dana desa pada tahun anggaran berikutnya. "Tahun 2016 tiga kali lipat. Persoalannya kita tambah setiap tahun, tapi kalau tidak digunakan untuk apa," tutupnya.[]