Rekrut Pendamping Untuk Kawal Dana Desa
GampongRT - Dalam rangka pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 wacana Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh selaku Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Aceh tahun ini merekrut 2.582 tenaga pendamping profesional. (Baca: Ujian Tes Pendamping Desa Segera Dilaksanakan)
Mereka nantinya akan menbantu pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tahun ini mengucurkan dana Rp 20 triliun untuk disalurkan kepada 74.053 desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Aceh akan mendapatkan Rp 1,71 triliun. Jumlah itu merupakan terbanyak ketiga sesudah Jawa Tengah (Rp 2,23 triliun) dan Jawa Timur (Rp 2,21 triliun).
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM mengatakan, tenaga pendamping itu diharapkan biar keuchik sanggup memakai dana tersebut secara terukur, terarah, dan sanggup dipertanggungjawabkan secara aturan yang berlaku. “Dengan dana itu, kita berharap desa menjadi basis ekonomi produktif. Karenanya, harus ada perencanaan dan tata manajemen yang benar sehingga sanggup memilih mana yang menjadi prioritas pembangunan,” ungkapnya.
Sumber: Serambi Indonesia
Mereka nantinya akan menbantu pendampingan alokasi dana desa (ADD) di 23 kabupaten/kota dalam provinsi Aceh. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat tahun ini mengucurkan dana Rp 20 triliun untuk disalurkan kepada 74.053 desa di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Aceh akan mendapatkan Rp 1,71 triliun. Jumlah itu merupakan terbanyak ketiga sesudah Jawa Tengah (Rp 2,23 triliun) dan Jawa Timur (Rp 2,21 triliun).
Ilustrasi: Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional/Image: BPM Aceh |
Selain merekrut tenaga pendamping, lanjut Zulkifli, pihaknya juga terus memperbanyak sosialisasi dan pembinaan hingga ke level terbawah, terutama terkait prosedur pencairan, pertanggungjawaban, sistem penggunaan, hingga prosedur pengawasan. “Masyarakat juga harus memilih pembangunan yang sempurna guna, saling membantu, saling mengingatkan dan saling mengontrol. Sehingga nanti tak ada aparatur desa terjerat persoalan aturan akhir kesalahan penggunaan keuangan negara,” tegas Zulkifli. (Baca: Khawatir Dana Desa Dikorupsi)
Ditambahkan, dana itu antara lain diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan serta untuk pemberdayaan masyarakat berupa pembinaan perjuangan ekonomi dan teknologi sempurna guna.(*)
Sumber: Serambi Indonesia