Cukup Selembar Kertas Untuk Cairkan Dana Desa

GampongRT - Pencairan dana desa yang sempat tersendat sekarang harus segera dipakai desa. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri wacana pencairan dana desa. SKB itu ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (8/9).

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menagatakan, SKB tiga menteri akan menyederhanakan semua mekanisme dana desa supaya ringkas dan tidak berbelit-belit. “Saya ingin memberikan bahwa SKB tiga menteri wacana dana desa sudah simpulan ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa,” ujar Marwan, di Jakarta, ibarat dilansir dari situs kemendesa, Rabu (9/9).



Marwan menambahkan, SKB tiga menteri wacana Dana Desa sekaligus menekankan kepada desa-desa supaya segera memakai dana desa itu untuk kegiatan desa. “Tidak ada alasan juga bagi desa-desa untuk tidak segera membelanjakan dana itu. Segera belanjakan dana desa dan jangan ragu-ragu sebab justru kalua tidak dibelanjakan itu yang masalah,” tegasnya.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah sentra sudah menata semua regulasi wacana dana desa. Saat ini proses dana desa tingga di kabupaten/kota serta di desa-desa. “Kondisi ini harus aku sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah sentra tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa,” tandasnya.

Ditanya wacana isi SKB tiga menteri itu, Menteri Marwan menjelaskan SKB mengatur wacana tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana. Bahkan ketentuan syarat harus mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dapat dipermudah bahkan ditiadakan.

“Dalam SKB itu diatur tata cara penggunaan dana desa. Adapun hukum mengenai RPJMDes dan RKPDes dapat menjadi tidak ada. Tinggal APBDes saja yang masih menjadi hukum dan itu tidak banyak. Cukup satu lembar saja sudah beres,” ungkap Marwan.

Mengenai ketentuan wacana syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, Marwan menegaskan bahwa dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Bahkan cukup berupa isyarat dari sentra maupun provinsi maka dana desa dapat digunakan. (Baca: Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati)

“Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction pribadi dari sentra dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” tegas Marwan.

Apakah kalau RPJMdes dan RPKDes dihapus tidak bertentangan dengan UU? Marwan mengingatkan bahwa hukum yang tertuamng dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa supaya tidak bertele-tele. Jika mekanisme yang bertele-tele dibiarkan, maka dana desa menjadi tidak terserap semuanya.

“Sekarang dalam proses yang hampir bersamaan, aku juga sedang menciptakan tim yang bekerja semalaman rapatkan hingga jam 12 malam. Kita menciptakan tim supaya sesegara mungkin merivisi UU Desa. Tim ini sementara dari Kementerian Desa, lalu akan berkoordinasi dengan kemenkumham untuk sesegeramungkin metrevisi UU Desa. Tujuannya supaya dana desa itu pribadi dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/kota dulu,” tuntas Marwan. (Baca 
Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel