Kepala Tempat Harus Percepat Penyaluran Dana Desa
GampongRT - Soal penyaluran dana desa terus menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar. Ia ingin seluruh dana desa segera disalurkan kepada desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah.
“Kepada teman-teman kepala kawasan untuk kesekian kalinya aku ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, jikalau lambat merealisasikan ingat adanya hukuman penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Marwan mengingatkan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mempermudah proses manajemen bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, aktivitas alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibentuk lebih sederhana.
“Perlu diketahui ketika ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus membuat sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.
Menteri asal PKB ini mengingatkan Kepala Daerah mencermati dan merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu kemudian adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.
“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa semoga dapat eksklusif dipakai untuk membangun infrastruktur desa menyerupai jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” jelas Marwan.
Dari data Kementerian Keuangan RI hingga dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak 16,57 trilyun atau 80 persen dari 20,7 trilyun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Kepada teman-teman kepala kawasan untuk kesekian kalinya aku ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, jikalau lambat merealisasikan ingat adanya hukuman penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9) menyerupai dilansir situs kemendesa.
Marwan mengingatkan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mempermudah proses manajemen bagi Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, aktivitas alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibentuk lebih sederhana.
“Perlu diketahui ketika ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus membuat sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.
Menteri asal PKB ini mengingatkan Kepala Daerah mencermati dan merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu kemudian adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.
“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa semoga dapat eksklusif dipakai untuk membangun infrastruktur desa menyerupai jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” jelas Marwan.
Dari data Kementerian Keuangan RI hingga dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak 16,57 trilyun atau 80 persen dari 20,7 trilyun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.