Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Semoga Dana Desa Cepat Cair

GampongRT - Tiga menteri akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata cara penyaluran dana desa. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa SKB tersebut akan segera diterbitkan.

"Mau kita percepat, SKB sudah disiapkan, tapi kami lihat enggak ada yang kritikal, artinya tinggal aturannya disederhanakan agar pemerintah desa sanggup segera mencairkan," kata Bambang di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Regulasi yang disederhanakan yaitu mengenai pengalokasian dana desa tersebut. Terutama harus dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur.



"Yang paling penting sasarannya yaitu mendorong pembangunan desa, infrastruktur utamanya, tapi pada ketika yang sama membantu daya beli masyarakat," imbuh Bambang.

SKB tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Menteri Desa Marwan Jafar, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro. Diharapkan dengan ditekennya SKB ini, maka dana desa akan lebih cepat tersalurkan.

"Presiden beri isyarat segera dipercepat untuk pencairan dana desa di Menkeu, Mendagri, Mendes. Maka ahad ini SKB jadi untuk percepat penyaluran dana desa," kata Marwan di Istana, kemarin (7/9).

Selain itu semua aturan yang beririsan dengan dana desa akan direvisi. Sehingga nantinya hanya tinggal satu payung aturan saja yang menaungi dana desa.

Marwan juga menyebut bahwa 60 persen dari 74.090 desa yang belum mendapatkan dana desa. Sehingga regulasi akan dirampingkan.

"Problemnya kini di pemkab dan pemkot. Memang ada peraturan bupati atau peraturan wali kota yang memang aneka macam aturannya, sehingga menghambat pencairan dana desa. Problem bukan di pusat, tapi daerah, dari kabupaten menuju ke desa-desa," tutur Marwan.


Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel