Menteri Desa Dan 25 Kepala Kawasan Teken Mou Transmigrasi
GampongRT - Program Transmigrasi memang tidak sanggup hanya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah sentra perlu mendapat pertolongan dari pemerintah daerah, baik dari daerah pengirim transmigran maupun beberapa daerah akseptor transmigran.
Oleh sebab itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengajak dua puluh lima Gubernur untuk mendukung kegiatan transmigrasi dengan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota pengirim dan akseptor transmigran.
Dengan adanya penandatanganan bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan 25 Gubernur pengirim dan akseptor transmigran, Menteri Marwan yakin bahwa transmigrasi merupakan ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya masyarakat di daerah transmigrasi.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan ratifikasi untuk menunjukkan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan akseptor transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sector dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu daerah transmigrasi. “Sehingga memerlukan suatu titik temu, dengan kata lain transmigrasi yaitu proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya insan dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.
Proses pengintegrasian inilah, berdasarkan Menteri Marwan yang mengakibatkan kegiatan transmigrasi unik dan menarik. Oleh sebab itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan pertolongan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 perihal Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk dibidang ketransmigrasian,” tandasnya.
Salah satu tujuan Kerjasama Antar Daerah dibidang ketransmigrasian antara pemerintah Kabuapten/Kota Daerah asal dan pemerintah Kabupaten/Kota Daerah tujuan transmigrasi sanggup merencanakan dan melaksanakan kegiatan transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan ratifikasi untuk menunjukkan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, daerah Pemukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) sebagai sistem produksi pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang mempunyai keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain untuk mewujudkan Pusat Pertumbuhan Baru dalam suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam pembentukan sentra pertumbuhan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut dibutuhkan mendukung sentra kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati menegaskan bahwa perjanjian kesepakatan kerjasama antar daerah (KASAD) dibutuhkan tugas serta pemerintah daerah ke depan semakin meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penganggaran yang didukung APBD.
Dengan adanya penandatanganan bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan 25 Gubernur pengirim dan akseptor transmigran, Menteri Marwan yakin bahwa transmigrasi merupakan ikhtiar bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya masyarakat di daerah transmigrasi.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan ratifikasi untuk menunjukkan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” ujar Menteri Marwan dalam sambutannya usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan akseptor transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Menurut Menteri Marwan, pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sector dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu daerah transmigrasi. “Sehingga memerlukan suatu titik temu, dengan kata lain transmigrasi yaitu proses mempertemukan pengelolaan sumber daya modal, sumber daya insan dan sumber daya alam dalam ruang yang sama,”ujar Menteri Marwan.
Proses pengintegrasian inilah, berdasarkan Menteri Marwan yang mengakibatkan kegiatan transmigrasi unik dan menarik. Oleh sebab itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan pertolongan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. “Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 perihal Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melaksanakan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk dibidang ketransmigrasian,” tandasnya.
Salah satu tujuan Kerjasama Antar Daerah dibidang ketransmigrasian antara pemerintah Kabuapten/Kota Daerah asal dan pemerintah Kabupaten/Kota Daerah tujuan transmigrasi sanggup merencanakan dan melaksanakan kegiatan transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing.
“Kerjasama Antar Daerah merupakan ratifikasi untuk menunjukkan kepastian aturan atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian,” imbuh Marwan.
Menteri Marwan menambahkan, daerah Pemukiman Transmigrasi yang dibangun terdiri atas beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) sebagai sistem produksi pertanian khususnya dan sumber daya alam umumnya, yang mempunyai keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satu sama lain untuk mewujudkan Pusat Pertumbuhan Baru dalam suatu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
“Pertumbuhan ini akan mengakselerasi pengembangan ekonomi lokal dan daerah dalam pembentukan sentra pertumbuhan baru. Pada gilirannya Pusat Pertumbuhan Baru yang merupakan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) tersebut dibutuhkan mendukung sentra kegiatan strategis nasional,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen P2KP Trans Ratna Dewi Andriyati menegaskan bahwa perjanjian kesepakatan kerjasama antar daerah (KASAD) dibutuhkan tugas serta pemerintah daerah ke depan semakin meningkat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan penganggaran yang didukung APBD.
“Dapat kami laporkan, bahwa Draft Akhir dari Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antar Daerah yang akan ditandatangani para Gubernur dan Bupati/Walikota telah disusun dan dibahas bersama oleh daerah asal dan daerah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi””ujar Ratna.
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pada kegiatan hari ini melaksanakan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar 10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), selain itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
Untuk mendukung kegiatan penempatan transmigrasi tahun 2015, dalam kesempatan tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 3 naskah. Disamping itu akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah DI. Yogyakarta masing-masing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk menciptakan RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Pada kegiatan hari ini melaksanakan penandatanganan 69 Naskah Kesepakatan Bersama antar 10 Pemerintah Provinsi Daerah Asal (Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali NTB dan NTT) dengan 15 Pemerintah Provinsi Daerah Tujuan (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara ), selain itu juga akan dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Gubernur Kepulauan Riau dan Bupati Natuna dalam rangka Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan Negara di Provinsi Riau.
Untuk mendukung kegiatan penempatan transmigrasi tahun 2015, dalam kesempatan tersebut juga akan ditandatangani Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 3 naskah. Disamping itu akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sebanyak 3 Naskah khusus mengenai sharing dana APBD oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah DI. Yogyakarta masing-masing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan untuk menciptakan RTJK dan pengadaan Sarana Air Bersih (SAB).
Sumber: kemendesa.go.id