Percepat Penyaluran Dana Desa, Kemendesa Kumpulkan Kepala Daerah
GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bergerak cepat untuk mengumpulkan para kepala tempat supaya segera mempercepat penyaluran dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap dengan adanya rakornas percepatan penyaluran dan absorpsi dana desa, sudah tidak ada lagi halangan untuk mencairkan dana desa.
Sumber foto: @kemendesa |
"Yang kita lakukan hari ini dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa. Meskipun gotong royong kewenangan Kementerian Desa yakni memutuskan prioritas penggunaan dana desa. Selebihnya itu yakni kiprah Kementerian dalam negeri dan Kementerian Keuangan," ujar Menteri Marwan di sela-sela aktivitas Rakornas Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa, di Hotel Dharmawangsa, Kamis (10/9).
Rakornas yang mengundang seluruh kepala tempat tersebut, berdasarkan Menteri Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat supaya sesegera mungkin para kepala tempat bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).
"Yang kita upayakan hari ini semua sudah simpulan dan tidak ada problem lagi, kita pantau hingga ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan perihal paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi yakni masyarakat kita yang paling bawah yakni masyarakat pedesaan," tandasnya.
Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, berdasarkan Menteri Marwan yakni dengan melaksanakan pencairan dana desa. "Salah satunya yakni dengan melaksanakan pencairan dana desa supaya segera dapat digunakan," tandasnya.
Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibentuk untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. (Lihat: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)
"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jikalau desa sudah menciptakan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.
Penyederhanaan regulasi, berdasarkan Erani tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa dapat dicairkan, tapi desa nanti tetap menciptakan RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.
Disisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah menciptakan prioritas aktivitas yang sudah disampaikan.
"Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah menciptakan prioritas program. Kaprikornus bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami mempunyai kesepakatan untuk menciptakan penyederhanaan," tutupnya.
Sumber: kemendesa.go.id
Rakornas yang mengundang seluruh kepala tempat tersebut, berdasarkan Menteri Marwan dipersiapkan dalam waktu singkat supaya sesegera mungkin para kepala tempat bertindak cepat dan membantu menggerakkan ekonomi perdesaan sesuai dengan paket ekonomi yang telah diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (9/9).
"Yang kita upayakan hari ini semua sudah simpulan dan tidak ada problem lagi, kita pantau hingga ke desa-desa. Intinya kami menangkap pesan perihal paket kebijakan ekonomi yang kita lindungi yakni masyarakat kita yang paling bawah yakni masyarakat pedesaan," tandasnya.
Salah satu implementasi dalam melaksanakan paket kebijakan ekonomi, berdasarkan Menteri Marwan yakni dengan melaksanakan pencairan dana desa. "Salah satunya yakni dengan melaksanakan pencairan dana desa supaya segera dapat digunakan," tandasnya.
Ditempat yang sama, Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Desa (PPMD) Ahmad Erani Yustika menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri dibentuk untuk menyederhanakan regulasi yang dianggap memberatkan dalam pencairan dana desa. (Lihat: SKB Sudah Ditandatangani, Segera Belanjakan Dana Desa)
"Misalnya Kabupaten akan menyalurkan jikalau desa sudah menciptakan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sekarang sudah tidak perlu lagi," ujarnya.
Penyederhanaan regulasi, berdasarkan Erani tidak mengurangi substansi yang sudah ditetapkan dalam UU. " Kalau dulu harus ada RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa. Sekarang hanya dengan APBDesa dapat dicairkan, tapi desa nanti tetap menciptakan RPJMDesa dan RKPDesa," tandasnya.
Disisi lain, melalui Permendes yang sudah dikeluarkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga telah menciptakan prioritas aktivitas yang sudah disampaikan.
"Jadi selain penyederhanaan, kita juga sudah menciptakan prioritas program. Kaprikornus bukan berubah-ubah aturan. Tapi kami mempunyai kesepakatan untuk menciptakan penyederhanaan," tutupnya.
Sumber: kemendesa.go.id