Percepat Serapan, Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa
GampongRT - Guna mempercepat pencairan dana desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar melaksanakan terobosan dengan inisiatif mengirimkan panduan (template) Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.
“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban peresapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, menyerupai dilansir dari situs kemendesa, Senin (7/9).
Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.
Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, eksklusif laksanakan pencairan,” ujarnya.
Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) yaitu Kepala Desa yang alasannya yaitu jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) yaitu perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
“Dalam melaksanakan acara pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola acara barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak bisa sanggup dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.
Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola acara hingga acara yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melaksanakan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan kiprah pengawasan kepada camat.
“Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban peresapan dana desa,” ujar Menteri Marwan Jafar, menyerupai dilansir dari situs kemendesa, Senin (7/9).
Sebelumnya, untuk pencairan dana desa, terkendala persyaratannya penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa). Dan ternyata tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan Perbup/Perwal.
Jika problem Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, Menteri Marwan mengatakan, dana desa akan terhambat. “Jangan terlalu lama, alasannya yaitu akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan gres kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa” ujarnya.
Marwan menegaskan akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia. “Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, eksklusif laksanakan pencairan,” ujarnya.
Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) yaitu Kepala Desa yang alasannya yaitu jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) yaitu perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelolakegiatan pengadaan barang/jasa (TPK) yaitu tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
“Dalam melaksanakan acara pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan danadesa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola acara barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak bisa sanggup dilakukan oleh pihak ketiga” ujar Menteri Marwan.
Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola acara hingga acara yang melibatkan masyarakat. “Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melaksanakan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan kiprah pengawasan kepada camat.
“Kita juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Masyarakat berhak melaksanakan pemantauan terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam sanggup disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa,” ujar Menteri Marwan.
Pencairan dana desa sudah dikucurkan semenjak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga ketika ini, peresapan diperkirakan gres mencapai 30 persen. Pemerintah sentra menegaskan kepada tempat untuk segera mempermudah pencairan dana desa.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri biar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan memakai dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung aturan kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan eksklusif menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.
Pencairan dana desa sudah dikucurkan semenjak 20 Mei 2015 sebesar 20,7 Trilyun untuk 74 ribu desa. Hingga ketika ini, peresapan diperkirakan gres mencapai 30 persen. Pemerintah sentra menegaskan kepada tempat untuk segera mempermudah pencairan dana desa.
Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri biar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan memakai dana desa. Agar kepala desa tidak tersandung aturan kalau ingin mempercepat penyaluran dana desa. Dan Menteri Marwan eksklusif menginstruksikan kepada para kepala desa untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa.
Pasalnya, keberadaan dana desa sangat penting untuk menggerakkan perekonomian riil di daerah. "Bagi kepala desa, bila sudah hingga ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena problem hukum," ujar Marwan.
Menurut dia, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti biar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang memakai anggaran desa. Dengan begitu, para kepala desa tidak tidak tersandung problem aturan kalau ingin mempercepat penyaluran dana. (Lihat: Pemerintah Telah Terlambat Merekrut Pendamping Desa)