Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati
GampongRT - Dari sekitar Rp 20,7 triliun dana desa, gres sekitar 60 persennya saja yang sudah tersalurkan kata Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Rencanannya di sisa empat bulan di tahun 2014 ini penyaluran dana desa akan di"genjot"
Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Wapres RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, (3/9/2015), menyebutkan bahwa akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Harus ada SKB sehingga ada satu kepastian yang turun ke bupati, sehingga bupati juga tidak banyak keputusan, eksklusif turun dananya," kata Tjahjo.
Ia menyebut pelambatan itu salah satunya disebabkan oleh kepala tempat yang masih enggan menyalurkan dana tersebut. Ia memastikan akan ada hukuman bagi kepala tempat yang menahan turunnya dana desa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dari pemerintah sudah ada 16 triliun atau sekitar 80 persen yang sudah ditransfer ke daerah, namun dana itu berhenti di rekening kepala daerah. (Baca: Seluruh Indonesia Dana Desa Sudah Cair Rp 16 Triliun)
"Kami melihat (transfer) dari rekening kabupaten ke rekening desa masih rendah," jelasnya.
Rencanannya akan dikeluarkan petinjuk dari pemerintah pusat, biar 50 persen dan yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur desa, dan 50 persen sisanya untuk pemberdayaan masyarakat.
"Jadi kita harap dalam empat bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer dari sentra ke desa, tapi juga benar benar berjalan di desa dan memperlihatkan manfaat," terangnya.
Dalam kondisi Indonesia ketika ini, menyerupai perekonomian yang melemah dan inflasi, diperlukan dana desa tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat.
Sumber: tribunnews.com / Foto: Ilustrasi
Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Wapres RI, Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis, (3/9/2015), menyebutkan bahwa akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Harus ada SKB sehingga ada satu kepastian yang turun ke bupati, sehingga bupati juga tidak banyak keputusan, eksklusif turun dananya," kata Tjahjo.
Ia menyebut pelambatan itu salah satunya disebabkan oleh kepala tempat yang masih enggan menyalurkan dana tersebut. Ia memastikan akan ada hukuman bagi kepala tempat yang menahan turunnya dana desa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa dari pemerintah sudah ada 16 triliun atau sekitar 80 persen yang sudah ditransfer ke daerah, namun dana itu berhenti di rekening kepala daerah. (Baca: Seluruh Indonesia Dana Desa Sudah Cair Rp 16 Triliun)
"Kami melihat (transfer) dari rekening kabupaten ke rekening desa masih rendah," jelasnya.
Rencanannya akan dikeluarkan petinjuk dari pemerintah pusat, biar 50 persen dan yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur desa, dan 50 persen sisanya untuk pemberdayaan masyarakat.
"Jadi kita harap dalam empat bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer dari sentra ke desa, tapi juga benar benar berjalan di desa dan memperlihatkan manfaat," terangnya.
Dalam kondisi Indonesia ketika ini, menyerupai perekonomian yang melemah dan inflasi, diperlukan dana desa tersebut dapat menjadi solusi bagi masyarakat.