Tiga Camat Diduga Sunat Dana Desa

GampongRT - Jauh-jauh hari Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Marwan Jafar sudah mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyunat, memanipulasi maupun menyelewengkan dana desa.

Untuk mengawasi biar tidak ada penyelewengan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi sudah membentuk tim monitoring," katanya.

Tiga Camat Diduga Sunat Dana Desa

Hari Rabu (29/7) besok, rencananya Komisi A DPRD Kabupaten Malang, akan mengundang Inspektorat untuk membahas penyunatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang diduga dilakukan oleh oknum camat. Komisi meminta dengan tegas, supaya DD dan ADD yang disunat dikembalikan ke masing-masing desa, seperti diberitakan situs malang-post.com.

“Sebetulnya semenjak kami menerima pengaduan, eksklusif ingin kami sampaikan ke Inspektorat. Namun alasannya Inspektorat sedang berada di Jakarta, maka gres Rabu lusa akan kami agendakan untuk diundang,” ujar Didik Gatot Subroto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang.

Didik mengatakan, selain Inspektorat, permasalahan penyunatan DD dan ADD ini juga sudah disampaikan ke Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Kabupaten Malang. Tapemdes, telah merespon dan segera menindaklanjuti supaya tidak hingga terulang.

“Untuk Tapemdes sudah kami sampaikan by phone. Mungkin Rabu nanti Tapemdes juga akan kami undang. Kami meminta supaya dana desa dan alokasi dana desa yang disunat, untuk dikembalikan. Karena dana tersebut bukan untuk camat. Kami akan memberi waktu antara satu hingga dua minggu, supaya mengembalikan,” jelasnya.

Lantas siapa saja oknum camat yang diduga menyunat DD dan ADD tersebut ? Didik mengatakan, ada beberapa oknum camat. Berdasarkan pengaduan yang diterima tiga diantaranya ialah camat Wagir, camat Turen serta Dampit.

Terpisah, Lambok Sihombing, Camat Wagir dikonfirmasi terkait penyunatan DD dan ADD membantahnya. Ia menyampaikan bahwa sama sekali dirinya tidak melaksanakan penyunatan. Bahkan, mantan Camat Ngajum ini siap dilakukan klarifikasi.

“Tidak pernah. Saya sama sekali tidak pernah meminta bab dana desa dan alokasi dana desa. Silahkan dikroscek dan dibuktikan saja. Saya tidak pernah meminta, tetapi jikalau dikasih ya Alhamdulillah. Tetapi yang terang tidak pernah saya meminta,” tuturnya.

Sekadar diberitakan koran ini, Komisi A DPRD Kabupaten Malang, mencium adanya dugaan penyunatan DD dan ADD oleh oknum camat, pada pencairan tahap pertama. Besarannya memang tidak besar, hanya Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta setiap desa. Jika satu kecamatan ada sepuluh desa, maka besaran pungli sangat besar. Alasan penyunatan alasannya oknum camat ikut melaksanakan verifikasi. Permasalahan ini, selain menerima perhatian serius dari Inspektorat, juga Polres Malang.[]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel